Sleman - Polisi menangkap seorang remaja inisial BA, 18 tahun yang melakukan penganiayaan terhadap pelajar di bawah umur berinisial D. Warga Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman ini mengaku marah karena alat vital adiknya ditarik paksa oleh korban atau D.
Kapolsek Ngaglik Komisaris Polisi Tri Adi Hari Sulistia didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal Inspektur Satu Budi Karyanto mengatakan, BA menganiaya korban pelajar inisial D, 11 tahun, yang merupakan warga satu kampungnya.
Atas perbuatannya, BA saat ini harus mendekam di sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik Polsek Ngaglik kini masih melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Baca Juga:
"Tersangka ini kami tangkap usai ayah korban melapor ke Polsek Ngaglik atas kasus penganiayaan dengan cara memukul korban sebanyak dua kali," kata Kompol Tri Adi kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa, 8 September 2020.
Menurut Tri, petugas menangkap BA di rumahnya pada Rabu, 2 September 2020 sekitar pukul 15.00 WIB.
Tersangka ini kami tangkap usai ayah korban melapor ke Polsek Ngaglik atas kasus penganiayaan dengan cara memukul korban sebanyak dua kali.
Dalam laporan tersebut, ayah D bercerita bahwa BA mendatangi anaknya saat sedang bermain di sekitar rumah. Setelah menghampiri D, tanpa banyak kata BA lantas memukul D menggunakan tangan kosong sebanyak dua kali. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan kening.
Ayah korban kaget kala melihat anaknya pulang ke rumah dengan kondisi luka-luka. D mengaku telah dianiaya oleh BA. Tak terima dengan perlakuan BA, ayah D langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngaglik.
Baca Juga:
Mendapat laporan itu, Iptu Budi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan korban guna lakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ternyata mengarah kepada tersangka.
"Setelah cukup bukti dan dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi. Kami lakukan penangkapan dan menetapkan BA sebagai tersangka," ucapnya.
Kepada penyidik, BA nekat memukul D lantaran alat vital adiknya ditarik oleh korban. Tersangka emosi adiknya diperlakukan seperti itu, kemudian membalas dengan melakukan pemukulan terhadap D hingga terluka. Atas perbuatannya, tersangka terancam UU Perlindungan Anak Junto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun. []