Bandung - S pria berusia 47 tahun asal Banjarnegara, Jawa Tengah tega membunuh NY, 34 tahun warga Kampung Cibeureum RT 22 RW 11 Desa Sadu, Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung yang tak lain adalah istri sirinya.
Kejadian itu berawal dari rasa cemburu. Keduanya sempat cekcok dan berebut handphone hingga akhirnya korban yang sedang mengandung tujuh bulan itu dianiaya hingga meninggal dunia.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan pembunuhan yang dilakukan S terjadi sebuah kontrakan di Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat Sabtu, Sabtu, 17 Oktober 2020 lalu.
Usai membunuh korban, pelaku mengunci kamar dan keluar melalui jendela. Kemudian S melarikan diri ke Tasikmalaya lalu ke Banjarnegara untuk bersembunyi dari kejaran polisi.
Menurut Kombes Pol Hendra, pelaku nekat menghabisi nyawa istrinya itu karena emosi dan kesal, korban ingin memeriksa isi handphone pelaku karena cemburu. Korban menuduh pelaku suka berselingkuh dengan wanita lain.
"Motif pembunuhan keji ini diduga pelaku kesal, karena korban yang sedang hamil anak pelaku ini ingin melihat isi percakapan handphone miliknya," kata Kombes Pol Hendra kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat, 23 Oktober 2020.
Usai membunuh korban, pelaku mengunci kamar dan keluar melalui jendela. Kemudian S melarikan diri ke Tasikmalaya lalu ke Banjarnegara untuk bersembunyi dari kejaran polisi.
Baca juga : Polisi Kantongi Identitas Pembunuh Wanita Hamil di Bandung
Kasat Reskrim Polresta Bandung, AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan S ditangkap di kampung halamannya di Banjarnegara pada Kamis, 22 Oktober 2020. Dia ditangkap usai Polisi melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Ada lima orang saksi yang diperiksa polisi. Berdasarkan keterangan saksi, olah TKP dan barang bukti itulah, lanjut Bimantoro, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Tertangkap kemarin, hari Kamis sekitar siang. Di rumah temannya di Banjarnegara. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lain yang mengarah ke si pelaku, sehingga kita yakin bahwa dia sebagai tersangka tunggal,” ujar Bimantoro.
Bimantoro juga mengatakan pada saat penangkapan, tidak ada perlawanan. Karena pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan aparat setempat.
Kini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, S bersama barang bukti ditahan di Mapolresta Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut. []