Ganti People Power, Amien Rais Bersikap Hati-hati

Wasisto Rahardjo Jati menilai, pengubahan istilah People Power yang diucapkan Amien Rais lantaran ingin bersikap hati-hati.
Amien Rais. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)

Jakarta - Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Rahardjo Jati menilai, pengubahan istilah People Power menjadi Gerakan Kedaulatan Rakyat diucapkan Amien Rais lantaran ingin bersikap hati-hati.

Hal itu diungkapnya menanggapi waktu pengubahan istilah, yang dilakukan setelah Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional itu dilaporkan ke polisi oleh politikus PDIP Dewi Tanjung.

"Saya pikir Pak Amien Rais juga waspada dengan segala kemungkinan. Terlebih lagi banyak kawan-kawan koalisi 02 itu tidak kompak satu suara lagi," kata Wasisto saat dihubungi Tagar, Kamis siang 16 Mei 2019.

Wasisto juga mengatakan, pengubahan istilah dilakukan sebagai usaha menarik simpati publik agar ikut turun ke jalan. Hal itu dilakukan karena frasa People Power cenderung lekat dengan aksi kekerasan atau kerusuhan.

Pak Amien Rais ini ingin menghaluskan makna People Power yang mengarah pada aksi konfliktual, dengan Gerakan Kedaulatan Rakyat yang lebih bermakna aksi damai.

"Agar memungkinkan banyak orang ikut. Ini merupakan trik saja agar publik simpati," tandas Wasisto Jati.

Diketahui, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais, meminta kepada seluruh pendukung Prabowo-Sandiaga tidak lagi menggunakan istilah People Power.

Musababnya, pengguna istilah tersebut mulai ditangkapi rezim, lantaran dituduh bakal melakukan gerakan makar. Amien kemudian mengganti terminologi People Power menjadi Gerakan Kedaulatan Rakyat.

"Eggi Sudjana ditangkap polisi karena bicara People Power. Kita tidak gunakan People Power, tapi Gerakan Kedaulatan Rakyat," kata dia di acara konferensi pers BPN 'Mengungkap Fakta-fakta Kecurangan Pilpres 2019' di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa 14 Mei 2019 malam.

Sebelumnya, politikus PDIP Dewi Tanjung melaporkan Amien Rais, Punggawa FPI Habib Rizieq dan pegiat aksi 212 Bachtiar Nasir terkait seruan People Power.

Dalam laporan bernomor LP/2998/V/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 14 Mei 2019 tersebut, ketiga tokoh pendukung capres-cawapres Prabowo-Sandi itu dilaporkan atas tuduhan pemufakatan jahat atau makar dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.

Mereka bakal dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 15 dan 16 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sejumlah video juga diakui Dewi diserahkan kuasa hukumnya kepada pihak kepolisian sebagai bukti pelaporan.

"Saya melihat itu dari video yang beredar di grup WA bahwa dia (Habib Rizieq) menyerukan People Power dan menyerukan Pak Jokowi untuk turun," kata Dewi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 14 Mei 2019.

"Bachtiar Nasir, saya lihat di video YouTube dia menyerukan revolusi, revolusi, berkali-kali, itu ada juga barang buktinya di tim kuasa saya, ada empat," imbuh Dewi. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.