Semarang - Keseriusan memutus mata rantai Covid-19 terus ditunjukkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Selain sudah meneken peraturan gubernur (pergub) tentang protokol kesehatan, Ganjar juga meminta masyarakat melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang langgar aturan tersebut.
"Kami sekarang membuat komitmen di antara ASN Pemprov Jateng. Kami harus memberikan contoh, tidak boleh hanya menghukum rakyat, tapi kita tidak menghukum diri sendiri agar disiplin. Makanya saya buat Pergub ini," kata Ganjar di Solo, Kamis, 3 September 2020.
Tak main-main, selain teguran lisan hingga tertulis, pergub tersebut juga mengatur soal denda uang hingga Rp 500.000. Bahkan jika melakukan pelanggaran berat, pegawai Pemprov Jateng akan dipotong tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 10 persen selama tiga bulan.
Bisa difoto terus kirim ke saya.
Langkah represif tersebut diambil Ganjar untuk memutus penyebaran Covid-19. Apalagi saat ini, muncul banyak klaster perkantoran sehingga butuh komitmen bersama pihak
"Sudah saya tanda tangani. Saya minta semua kepala dinas menyosialisasikan kepada bawahannya, sehingga dalam waktu yang sangat pendek, mereka bisa disiplin menata dirinya sekaligus tempat kerja untuk melaksanakan protokol kesehatan," ucapnya.
Terkait sanksi, Ganjar menyatakan perbub memuat sanksi bermacam-macam. Mulai teguran lisan, tertulis, kerja sosial hingga denda dan pemotongan TPP. Tentunya, penerapan sanksi disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dan aspek lainnya.
"Dendanya sampai Rp 500.000 dan juga ada pemotongan TPP. Sehingga, ini tidak main-main," ujar dia.
Untuk penerapan sanksi ini, masyarakat dapat ikut berpartisipasi. Apabila melihat ada ASN Pemprov Jateng yang melanggar protokol kesehatan di tempat keramaian atau tempat umum, dapat memfoto dan melaporkannya.
"Bisa difoto terus kirim ke saya. Disamping itu, tentu Satpol PP, BKD dan Inspektorat akan kami libatkan untuk melakukan kontrol," tutur dia.
Baca juga:
- Tjahjo Kumolo Tidak Ingin ASN Mengubah Pancasila
- Satu Positif, 100 ASN Pemkab Pessel Tes Swab
- Upaya Memerangi Radikalisme di Kalangan ASN
Terpisah, Plt Sekda Pemprov Jateng Herru Setiadhie menerangkan, dasar dibuatnya pergub protokol kesehatann adalah kewajiban ASN memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Sehingga, mereka dituntut sadar untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.
"Tidak hanya pada individu, pergub ini juga akan memberikan sanksi kepada OPD yang tidak menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan di kantornya," katanya.
Pemberian sanksi juga tidak langsung pada sanksi terberat. Menurutnya, ada urutan pelanggaran yang menjadi poin pemberian sanksi.
"Jadi ada urut-urutannya, mulai sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis, sanksi sedang berupa pengumuman dan kerja sosial hingga sanksi berat berupa denda dan pemotongan TPP," ujar dia. []