2 ASN dan Puluhan Warga Kudus Terjaring Razia Masker

Dua ASN dan puluhan warga Kudus terjaring razia masker. Ada yang kena teguran, dihukum denda, hingga sanksi sosial.
Razia penerapan protokol kesehatan di Kudus, Kamis, 3 September 2020. Dua ASN dan puluhan warga terjaring razia karena tidak pakai masker di Alun-alun Simpang Tujuh. (Foto: Tagar/Nila Niswatul Chusna)

Kudus - Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan puluhan warga terjaring dalam razia masker yang digelar aparat gabungan di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Kamis, 3 September 2020. Mereka dikenai sanksi kerja sosial hingga denda senilai Rp 50 ribu. 

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus Sarjono mengatakan razia masker digelar pihaknya secara masif, tegas dan tanpa pandang bulu. 

Berdasar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan, penegakan hukum bagi pelanggar mulai diterapkan. 

Dua ASN yang terjaring razia tadi memilih sanksi denda Rp 50 ribu.

Siapapun yang melanggar akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini dibuktikan, dengan ditindaknya dua ASN dalam razia yang digelar mulai pukul 08.00 WIB tersebut.

"Dua ASN yang terjaring razia tadi memilih sanksi denda Rp 50 ribu. Sedangkan puluhan warga lain yang terjaring razia, ada yang memilih sanksi kerja sosial menyapu jalanan dengan menggunakan rompi hingga membayar denda," kata dia saat ditemui Tagar di sela-sela razia.

Sarjono menyebut di Alun-alun Simpang Tujuh, ada 55 pelanggar yang ditindak pihaknya bersama TNI dan Polri hari ini. Sembilan orang di antaranya diberi teguran lisan, 25 pelanggar menjalani sanksi kerja sosial dan 21 pelanggar memilih sanksi administrasi.

Selain pusat kota, razia masker juga digelar di timur GOR Kudus dengan temuan 34 pelanggar. Mereka yang melanggar, masih kata Sarjono, rata-rata melanggar protokol kesehatan berupa tidak menggunakan masker dan menggunakan masker secara tidak benar.

"Ada yang pergi buru-buru kelupaan bawa masker. Lalu ada yang bawa tapi tidak digunakan dan ada juga yang menggunakan tapi dicantolkan di leher," ujar dia.

Baca juga: 

Penindakan tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan ini diharapkan dapat menggugah kesadaran masyarakat untuk lebih peduli pada upaya pencegahan penularan covid.

Salah satu pelanggar, Irwan Qosim, 43 tahun, mengaku terburu-buru hingga lupa mengenakan masker saat berkendara. Adanya urusan yang mendesak, membuat warga Kecamatan Gebog itu memilih sanksi denda administrasi senilai Rp 50 ribu. 

"Saya bawa masker, lupa dipakai soalnya tadi dari rumah buru-buru. Ke depan saya akan lebih teliti dan taat protokol kesehatan," ujar dia. []

Berita terkait
7 Tim Satpol PP Awasi Protokol Kesehatan di Kudus
Satpol PP Kudus menerjunkan 7 tim yang akan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan masyarakat. Melanggar, siap-siap kena sanksi.
Tak Bermasker, Pengunjung Balai Jagong Kudus Ditegur
Petugas Satpol PP Kudus masih mendapati pengunjung Balai Jagong yang tak pakai masker. Teguran langsung disampaikan.
Tak Pakai Masker, Warga di Kudus Tak Hafal Pancasila
Polres Kudus menggelar Operasi Patuh Candi dengan menyasar pengendara melanggar lalu lintas dan juga protokol kesehatan pencegahan Covid-19.