Nasib Caleg Narkoba Makassar, Lanjut Rehabilitasi?

Polres Kota Besar Kota Besar Makassar sedang mempertimbangkan hasil assessment untuk rehabilitasi caleg DPRD terpilih yang tersandung narkoba.
Ilustrasi. (Parentcircle.com)

Makassar - Kepolisian Resort Kota Besar Makassar sedang mempertimbangkan hasil assessment untuk rehabilitasi calon Legislatif (Caleg) DPRD terpilih Kota Makassar periode 2019-2024, Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ) yang tersandung  kasus narkoba.

"Akan kami pertimbangkan hasil assessment (rekomendasi rehab) dari BNNP Sulsel," ucap Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika, Jumat, 6 September 2019.  

Proses rehab itu masih dipertimbangkan dan belum ada kesimpulan

Diari menyebutkan kasus politikus PPP ini masih akan terus bergulir di penyidik Sat Narkoba Polrestabes Makassar. Bahkan, pihaknya telah mengirimkan Surat Perintah dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan untuk segera merampungkan berkas tahap 1.  

"Sementara perampungan berkas perkara. Proses rehab itu masih dipertimbangkan dan belum ada kesimpulan," ujarnya.

Perlu diketahui, Rahmat Taqwa ditangkap oleh Tim Elang Sat Narkoba Polrestabes Makassar di kediamannya, jalan Barukang 2, Nomor 37, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Sulsel, Selasa 20 Agustus 2019, sekitar pukul 00.30 Wita.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel menyebutkan bahwa dari hasil assessment, Rahmat Taqwa Quraisy direkomendasikan untuk menjalani proses rehabilitasi.

"Iya dia (Rahmat Taqwa) diusulkan untuk proses rehab inap. Karena barang buktinya di bawah satu gram sesuai yang dilaporkan oleh penyidik Polrestabes," kata Kabid Rehabilitasi BNNP Sulsel Sudaryanto.

Namun demikian, proses rehabilitasi terhadap RTQ ini menjadi kewenangan dari penyidik dari Polrestabes Makassar, apakah Rahmat akan dilakukan rehabilitasi atau tetap dilanjutkan dengan proses hukum. 

Intinya, Tim Asesmen Terpadu (TAT) Sulawesi Selatan (Sulsel) hanya merekomendasikan sabagai bahan pertimbangan.

"Kewenangan penyidik, namanya kita hanya rekomendasi saja. Kalaupun tidak dilakukan atau tidak mengindahkan rekomendasi juga tidak apa-apa karena mungkin ada pertimbangan lain," kata Sudaryanto. 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil barang bukti berupa dua sachet sabu, dua lenting tembakau sintetis (gorilla), alat hisap sabu atau bong, dan sendok sabu. 

Dengan perbuatannya itu, Rahmat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2019 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singakat empat tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.[]

Baca juga:

Berita terkait
Polisi Ogah Rehab Caleg "Narkoba" di Makassar
Politikus muda asal PPP, Rachmat Taqwa Quraisy, calon legislatif terpilih untuk DPRD Kota Makassar 2019-2024 akan tetap diproses hukum.
Caleg Nasdem di Bali, Gugat Caleg Terpilih
Mahkamah Kehormatan Partai Nasdem pun segera menggelar sidang, berikut adanya laporan sengketa oleh caleg Nasdem asal Sukasada, Buleleng.
Sembilan September, Caleg Terpilih DPRD Gowa Dilantik
Pelantikan calon legislatif (Caleg) terpilih DPRD Kabupaten Gowa berlangsung pada Senin 9 September 2019 mendatang.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)