Makassar - Kepolisian Resort Kota Besar Makassar sedang mempertimbangkan hasil assessment untuk rehabilitasi calon Legislatif (Caleg) DPRD terpilih Kota Makassar periode 2019-2024, Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ) yang tersandung kasus narkoba.
"Akan kami pertimbangkan hasil assessment (rekomendasi rehab) dari BNNP Sulsel," ucap Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika, Jumat, 6 September 2019.
Proses rehab itu masih dipertimbangkan dan belum ada kesimpulan
Diari menyebutkan kasus politikus PPP ini masih akan terus bergulir di penyidik Sat Narkoba Polrestabes Makassar. Bahkan, pihaknya telah mengirimkan Surat Perintah dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan untuk segera merampungkan berkas tahap 1.
"Sementara perampungan berkas perkara. Proses rehab itu masih dipertimbangkan dan belum ada kesimpulan," ujarnya.
Perlu diketahui, Rahmat Taqwa ditangkap oleh Tim Elang Sat Narkoba Polrestabes Makassar di kediamannya, jalan Barukang 2, Nomor 37, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Sulsel, Selasa 20 Agustus 2019, sekitar pukul 00.30 Wita.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel menyebutkan bahwa dari hasil assessment, Rahmat Taqwa Quraisy direkomendasikan untuk menjalani proses rehabilitasi.
"Iya dia (Rahmat Taqwa) diusulkan untuk proses rehab inap. Karena barang buktinya di bawah satu gram sesuai yang dilaporkan oleh penyidik Polrestabes," kata Kabid Rehabilitasi BNNP Sulsel Sudaryanto.
Namun demikian, proses rehabilitasi terhadap RTQ ini menjadi kewenangan dari penyidik dari Polrestabes Makassar, apakah Rahmat akan dilakukan rehabilitasi atau tetap dilanjutkan dengan proses hukum.
Intinya, Tim Asesmen Terpadu (TAT) Sulawesi Selatan (Sulsel) hanya merekomendasikan sabagai bahan pertimbangan.
"Kewenangan penyidik, namanya kita hanya rekomendasi saja. Kalaupun tidak dilakukan atau tidak mengindahkan rekomendasi juga tidak apa-apa karena mungkin ada pertimbangan lain," kata Sudaryanto.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil barang bukti berupa dua sachet sabu, dua lenting tembakau sintetis (gorilla), alat hisap sabu atau bong, dan sendok sabu.
Dengan perbuatannya itu, Rahmat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2019 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singakat empat tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.[]
Baca juga:
- Caleg Narkoba Makassar Bebas Bui, Bakal Direhabilitasi
- Caleg Tersandung Narkoba di Makassar Didesak Mundur