Alasan Pria di Makassar Menghina Papua Lewat Twitter

Pria Makassar yang jadi tersangka kasus ujaran kebencian atau hate speech terhadap Papua di Twitter, ungkap alasan mengunggah konten penghinaan.
Wadir Krimsus Polda Sulsel, AKBP Parojahan Simanjuntak didampingi oleh Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Musa Tampubolon saat konfrensi pers di Mapolda Sulsel. (Foto: Tagar/ Lodi Aprianto)

Makassar - Tersangka ujaran kebencian atau hate speech di Makassar, Sulsel, Agus ST, 40 tahun, mengaku memposting konten SARA di akun Twitter @AgusMatta2, lantaran emosi melihat mahasiswa Papua di Surabaya tidak mau mengibarkan bendera merah putih.

"(Postingan saya) ini lebih kepada rangka (membela) NKRI, patriotisme. Terkait gerakan OPM," kata Agus saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Kamis, 5 September 2019.

"Jiwa saya lagi emosional, melihat para mahasiswa Papua tidak mau mengibarkan bendera," ujarnya. 

Agus menilai, mahasiswa Papua yang berada di Surabaya tidak mau mengibarkan bendera merah putih karena telah terjangkit paham-paham separatisme Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Jiwa saya lagi emosional.

Diketahui, polemik di Asrama Mahasiswa asal Papua di Surabaya itu kemudian memantik gejolak lantaran diduga ada perlakuan dan ujaran bernada rasisme dari pihak aparat dan ormas yang melakukan pengepungan.

Baca juga: FPI dan Pemuda Pancasila, Serang Asrama Mahasiswa Papua

Gejolak itupun berkembang dan menyebabkan sejumlah aksi demonstrasi sejumlah wilayah di Indonesia. Bahkan, aksi berujung kerusuhan terjadi juga di beberapa daerah di Papua.

Meski begitu, karyawan swasta ini pada akhirnya mengaku menyesali perbuatannya. Dia mengaku tidak mengetahui sama sekali jika postingan konten di akun media sosial miliknya itu melanggar undang-undang ITE dan membuatnya harus berurusan dengan polisi.

"Saya tidak tau bakal sampai kesana (masalah hukum). Karena jiwa saya lagi emosional melihat kegiatan para mahasiswa yang ingin merdeka dari Indonesia. Saya menyesal ternyata saya telah melanggar hukum," kata dia.

Baca juga: Asrama Mahasiswa di Maluku Terbakar

Sebelumnya, Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menangkap Agus ST, 40 tahun, karena diduga telah memposting konten SARA tentang Papua di media sosial akun Twitter miliknya.

Karyawan swasta ini ditangkap di rumahnya di wilayah Biringkanaya, Kota Makassar, Sulsel, Senin 2 September 2019 lalu. Agus memposting sebuah foto yang nampak anggota Polri dan TNI sedang mengamankan aksi demonstrasi warga Papua.

Dia juga menyebarkan dan mengomentari pada akun Twitter media internasional dengan kalimat "Usir Semua Mahasiswa N Pemuda Monyet Papua Kembali Papua. Setelah itu kami rakyat NKRI Siap tenggelam hancurkan".

Baca juga: Minta Maaf, Ormas Datangi Asrama Mahasiswa Papua

Akibat perbuatannya, Agus dijerat pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. []

Berita terkait
Hina Papua di Twitter Pria di Makassar Ditangkap Polisi
Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menangkap Agus karena telah memposting konten Sara di Twitter
Veronica Koman Bukan Akar Masalah Rasisme di Papua
Amnesty International Indonesia menyatakan masalah rasisme di Papua bukan karena Veronica Koman melainkan beberapa anggota TNI dan polisi.
Polisi Internasional Kejar Veronica Koman Soal Papua
Tersangka provokasi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua berujung kericuhan di Papua Veronica Koman dikejar polisi kriminal internasional.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.