Hina Papua di Twitter Pria di Makassar Ditangkap Polisi

Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menangkap Agus karena telah memposting konten Sara di Twitter
Wadir Krimsus Polda Sulsel, AKBP Parojahan Simanjuntak didampingi oleh Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Musa Tampubolon saat konfrensi pers di Mapolda Sulsel. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menangkap Agus ST, 40 tahun, karena diduga telah memposting konten SARA tentang Papua di media sosial akun twitter miliknya.

Karyawan swasta ini ditangkap di rumahnya di wilayah Biringkanaya, Kota Makassar, Sulsel, Senin 2 September 2019 lalu. Agus ST memposting sebuah foto yang nampak anggota Polri dan TNI sedang mengamankan aksi demonstrasi warga Papua di akun Twitter miliknya @AgusMatta2.

Dia menyebarkan dan mengomentari pada akun Twitter media internasional dengan kalimat "Usir Semua Mahasiswa N Pemuda Monyet Papua Kembali Papua. Setelah itu kami rakyat NKRI Siap tenggelam hancurkan".

"Kita menangkap pelaku ujaran kebencian dan SARA terhadap Papua di media sosial (medsos). Dia Agus, seorang karyawan swasta tinggal di wilayah Biringkanaya," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) Polda Sulsel AKBP Parojahan Simanjuntak, saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Kamis 5 September 2019.

Pengungkapan kasus ini, bermula dari Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri mendapati akun twitter '@AgusMatta2' memposting konten SARA pada 30 Agustus 2019. Sehingga, Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri melakukan penyelidikan dan mengetahui jika akun twitter '@AgusMatta2' tersebut berada di wilayah hukum Sulsel.

Sehingga, Bareskrim Mabes Polri berkoordinasi dengan Polda Sulsel. Tim Cyber Crime Polda Sulsel langsung bergerak melakukan analisa dan penyelidikan terhadap pemilik akun. Senin 2 September 2019, Agus pun ditangkap di rumahnya di wilayah Biringkanaya Makassar.

"Dari tangan pelaku, kita berhasil menyita barang bukti berupa handphone, screenshot postingan dari pelaku serta email dan password akun Twitter AgusMatta2," tambah Parojahan.

Akibat perbuatannya, Agus dijerat pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.11 tahun 2008 tentang ITE yang berbunyi "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berbeda Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan".

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Parojahan saat didampingi langsung Kasubdit V, AKBP Musa Tampubolon. []

Baca juga:

Berita terkait
Caleg Narkoba Makassar Bebas Bui, Bakal Direhabilitasi
Politikus muda PPP sekaligus calon Legislatif (Caleg) DPRD terpilih Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy diduga bebas bui dengan menjalani rehabilitasi.
Pencuri di Makassar Sumbangkan Hasil Curian ke Masjid
Polsek Tamalate Makassar menangkap pelaku pencurian yang hasil kejahatannya sebagian disumbangkan ke masjid.
Barobbo, Kuliner Primadona dari Makassar
Salah satu yang makanan yang wajib dicoba adalah Barobbo, satu jenis penganan tradisional berbahan dasar jagung khas kota Makassar.