Jakarta - Pemerintah terus menggencarkan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia untuk mengakhiri masa pandemi. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus diikuti sebelum mengikuti proses vaksinasi.
Sebelumnya, vaksin Covid-19 tidak bisa disuntikkan kepada masyarakat yang mengidap penyakit kronik akut atau belum terkendali, diantaranya; paru obstruktif kronis dan asma, penyakit jantung, gangguan ginjal, dan penyakit hati atau liver.
Persyaratan vaksinasi Covid-19 juga sempat mengalami beberapa kali perubahan dikarenakan pada kondisi-kondisi tertentu. Salah satu persyaratan yang berubah berkaitan dengan orang yang mengidap penyakit fungsi hati. Sekarang ini, orang yang mengalami gangguan fungsi hati ringan sudah diperbolehkan mendapatkan vaksin Covid-19.
Namun Ketua Pengurus Besar Perhimpunan Peneliti Hati Indonesia (PPHI) dr. Irsan Hasan, Sp.PD-KGEH mengatakan, sekarang ini orang yang mengalami gangguan fungsi hati ringan sudah diperbolehkan mendapatkan vaksin Covid-19.
"Secara umum boleh, kena hepatitis C atau hepatitis B boleh (divaksinasi)," kata Ketua Pengurus Besar Perhimpunan Peneliti Hati Indonesia (PPHI) dr. Irsan Hasan, Sp.PD-KGEH dalam webinar kesehatan.
Tetapi, ini tidak berlaku bila seseorang mengalami gagal hati yang membuat kulit dan mata menjadi kuning atau penumpukan cairan di dalam perut.
"Jika gangguan hati yang terjadi parah, vaksinasi Covid-19 harus ditunda," ujar Irsan.
Kementerian Kesehatan RI juga mengintensifkan upaya pencegahan secara dini penularan hepatitis atau peradangan pada hati (lever) yang saat ini diperkirakan angka kasusnya sekitar 18 juta jiwa.
Sementara itu, sebanyak 2,5 juta orang di antaranya adalah penderita Hepatitis C. Eliminasi Hepatitis pada ibu ke anak ditargetkan tercapai pada 2022. Sedangkan eliminasi Hepatitis B dan C ditargetkan tercapai pada 2030.
Secara umum boleh, kena hepatitis C atau hepatitis B boleh (divaksinasi). Jika gangguan hati yang terjadi parah, vaksinasi Covid-19 harus ditunda.
Hepatitis B dan C adalah salah satu faktor risiko karsinoma sel hati, 90 persen dari kasus kanker hati primer. Di Indonesia, insiden karsinoma sel hati terjadi pada 13,4 per 100.000 penduduk. Karsinoma sel hati yang berkaitan dengan infeksi hepatitis B sebanyak 60 persen, sementara yang berkaitan dengan infeksi C sebanyak 20 persen.
Lebih dari itu, pemerintah menargetkan total 208.265.720 penduduk Indonesia akan menerima dua kali dosis vaksin Covid-19 untuk mendapatkan kekebalan kelompok dari penyakit yang menyerang sistem pernapasan tersebut.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) jumlah penerima vaksin pada tanggal 29 September telah mencapai 90.361.002 untuk jumlah penerima dosis pertama dan sebanyak 50.588.220 untuk jumlah penerima vaksin kedua.
Total sasaran untuk kelompok tenaga kesehatan mencapai 1.468.764 orang kemudian data terbaru hingga saat ini vaksin yang dikhususkan untuk tenaga kesehatan, sudah bertambah menjadi 920.492 orang. []
Baca Juga :
- Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia Gelombang Dua di Kolese Kanisius
- 17.500 Perusahaan Terdaftar di KADIN untuk Vaksinasi Mandiri
- Kapolri: Percepatan Vaksinasi Bisa Turunkan Level PPKM
- Menkominfo: Jangan Unggah Sertifikat Vaksinasi Covid-19 ke Medsos