GAMKI: Transparansi Dana Desa untuk Tangani Covid-19

Pemerintah desa harus objektif melihat warga yang membutuhkan, terdampak Covid-19, jangan pilih kasih atau karena kedekatan keluarga. GAMKI.
Sekretaris DPP GAMKI Bidang Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal Jumady Sinaga dan Ketua DPP GAMKI Bidang Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal Yanni Kainama. (Foto: GAMKI)

Jakarta - Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Bidang Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal, Jumady Sinaga, mengatakan setiap desa harus transparan kepada seluruh warganya dalam menggunakan Dana Desa untuk menangani dampak Covid-19. Harus tepat sasaran dan diumumkan kepada warga desa.

“Pemerintah desa harus secara objektif melihat warga yang membutuhkan, jangan sampai terjadi pilih kasih atau karena kedekatan keluarga. Semua data penerima bantuan juga harus dibuka dan diberitahu kepada seluruh warga desa. Warga berhak mengetahui alokasi dana desa yang telah dikeluarkan pemerintah desa,” ujar Jumady Sinaga dalam keterangan tertulis diterima Tagar, Senin, 27 April 2020.

Sebelumnya, menyusul pandemi Covid 3 bulan terakhir, pada 14 April 2020, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan surat perubahan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 menjadi Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020. Perubahan surat tersebut mengatur penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan Bantuan Langsung Tunia Desa (BLT-Dana Desa).

Sesuai Surat Edaran Kemendes Nomor 8 Tahun 2020, bantuan Dana Desa diberikan dalam bentuk non-tunai setiap bulan. BLT-Dana Desa disalurkan selama 3 bulan dengan besaran Rp 600.000 setiap bulan per keluarga. Artinya setiap keluarga menerima Rp 1.800.000 selama tiga bulan.

Jumady mengingatkan setiap desa menyalurkan bantuan sesuai aturan yang telah ditetapkan Kemendes.

“Penyaluran BLT-Dana Desa non-tunai dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan apabila ada pengeluaran tak terduga. Jangan sampai pemerintah desa menyalurkan dalam bentuk sembako. Itu salah dan akan merugikan warga desa,” ujarnya.

Berikut rumusan bantuan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Kemendes Nomor 6 Tahun 2020.

  1. Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa;
  2. Desa penerima Dana Desa Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari jumlah Dana Desa;
  3. Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 35 % (tiga puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa;
  4. Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat, dan Inspektorat Kabupaten/Kota harus menjalankan tugasnya dengan baik sebagai orang yang ditunjuk Kemendes untuk memonitoring dan mengevaluasi kinerja kepala desa selaku Ketua Relawan Desa Lawan Covid-19,” tutur Jumady.

Pemerintah desa harus secara objektif melihat warga yang membutuhkan, jangan sampai terjadi pilih kasih atau karena kedekatan keluarga.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat GAMKI Bidang Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal, Yanni Kainama, mengapresiasi kebijakan Kemendes dalam penanganan Covid-19 di desa.

Yanni mengatakan GAMKI akan membentuk Relawan Pemuda untuk Desa Siaga Covid-19 dengan tujuan melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.

Relawan Pemuda untuk Desa Siaga Covid-19 juga akan menginternalisasi semua aduan masyarakat sesuai bukti yang ada, untuk kemudian dilaporkan ke Satuan Tugas Kemendes melalui Dewan Pimpinan Pusat GAMKI.

“Kami tidak akan membiarkan hal ini terjadi. Kami akan melihat transparansi setiap kepala desa. Apabila ada laporan dari masyarakat, kami akan langsung laporkan ke Kemendes," ujar Yanni.

Ia menjelaskan uang Dana Desa yang disalurkan ke masyarakat adalah Anggaran Pendapatan Belanja Negara (uang negara). Bukan uang pribadi. Jadi jangan sampai ada penyalahgunaan uang negara, apalagi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

“GAMKI siap membantu mengedukasi masyarakat, mengawasi lancarnya Permen No. 6 Tahun 2020, dan Surat Edaran No. 8 tahun 2020,” ujar Yanni.

Yanni mengatakan pemerintah juga harus memperhatikan dampak yang terjadi setelah Covid-19 berlalu. “Oleh karena itu, perlu adanya gerakan kolaborasi pemuda desa bersama Pemerintah pada setiap tingkatan. Salah satunya adalah sinergi mengawasi dan mengawal sejumlah anggaran yang masuk ke desa, supaya dikelola dengan baik.” []

Baca juga:

Berita terkait
Bara JP Bagikan 125 Paket Sembako kepada Kaum Duafa
DPC Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Salatiga menyambut Ramadan dengan berbagi 125 paket sembako kepada pemulung, anak yatim, korban PHK.
Bara JP Australia Kirim Alat Kesehatan ke Puskesmas
Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Australia mengirimkan alat pelindung diri atau APD dan vitamin ke Puskesmas Pondok Pinang, Jakarta.
GAMKI: Jangan Saling Menyalahkan, Kita Bersatu Tangani Corona
GAMKI meminta Covid-19 harus diantisipasi bersama-sama, sesuai dengan arahan dan himbauan dari pemerintah
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.