Padangsidempuan - Hendak pesta sabu di saat bulan suci Ramadan, empat pria pengangguran diciduk personel Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara pada Senin, 4 Mei 2020.
Mereka adalah AFL, 21, warga Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidempuan Utara, AR, 20, warga Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidempuan Utara.
Kemudian MAH, 20, warga Lingkungan I, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidempuan Batunadua, dan AAH, 21, warga Kampung Selamat, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidempuan Utara.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Padangsidempuan, Inspektur Satu Maria Marpaung mengatakan, penangkapan terhadap ke empat pria yang hendak pesta sabu itu berawal informasi dari masyarakat.
Disebutkan, di Hotel Istana III di Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidempuan Utara, terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Mendapati informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, dan didapati empat orang yakni AFL, AAH, AR, dan MAH.
AR yang melihat kedatangan petugas, berlari ke tangga menuju lantai dua Hotel Istana III, kemudian MAH pun turut membuang suatu benda ke tanah di samping kanannya.
Setelah diperiksa, benda yang dibuang tersebut satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu. Berikutnya ke empat orang ini diamankan ke Markas Polres Kota Padangsidempuan untuk dilakukan penyidikan.
"Barang bukti yang diamankan, antara lain satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat lebih kurang 0.19 gram, satu lembar uang pecahan Rp 100.000, dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria F warna putih hijau tanpa pelat nomor registrasi," tuturnya. []