Banda Aceh - Seorang pria di Banda Aceh, berinisial AS, 46 tahun, tega memperkosa seorang gadis remaja berinisial NA, 17 tahun, di semak-semak samping kuburan warga Tionghoa, di kawasan Aceh Besar, Aceh.
Kasus pemerkosaan di lokasi dekan kuburan tersebut adalah kejadian yang pertama kali, mirisnya pelakunya warga Banda Aceh.
Korban terus berusaha teriak namun karena bujuk rayu pelaku disertai ketakutan, akhirnya korban menuruti kemauan pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, modus pelaku berawal saat mengajak korban menggunakan sepeda motor untuk jalan-jalan.
"Namun pada saat melintas di seputaran kuburan Cina, pelaku memberhentikan motornya dan mencium korban," kata Ryan kepada Wartawan, Kamis, 7 Januari 2020.
Ryan menambahkan, pelaku juga merebahkan badan korban ke semak-semak dan langsung melakukan hubungan layaknya suami-istri.
"Korban terus berusaha teriak namun karena bujuk rayu pelaku disertai ketakutan, akhirnya korban menuruti kemauan pelaku," ujarnya.
Setelah melakukan perbuatannya, pelaku mengantar korban kerumahnya.
"Pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun kejadian yang dialaminya," katanya.
Atas kejadian tersebut, ternyata korban yang selalu menyendiri dan akhirnya memberitahukan kepada orang tuanya tentang kejadian yang dialaminya serta melaporkan ke pihak kepolisian.
"Pelaku AS berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kuta Alam Rabu, 6 Januari 2021 dini hari," katanya.
Saat ini, AS mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. []