Jakarta - Direktur Energy Watch Indonesia, Ferdinand Hutahaean mendukung langkah kepolisian memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam serangkaian kegiatan di Jakarta yang berkaitan dengan Habib Rizieq Shihab.
Eks politisi Partai Demokrat ini meminta agar kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya, benar-benar serius melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Anies Baswedan.
"Saya berharap ini tidak hanya sekedar formalitas belaka untuk menenangkan masyarakat tapi betul-betul adalah sebuah proses penyelidikan atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Anies Baswedan," kata Ferdinand kepada Tagar, Senin, 16 November 2020.
Menurut dia, undangan klarifikasi yang dikeluarkan Polda Metro Jaya untuk Anies Baswedan sebagai awal dari sebuah proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh orang nomor satu di DKI itu.
Ferdinand juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menonaktifkan Anies dari jabatannya sebagai Gubernur DKI. Karena menurut dia, Anies telah melakukan pelanggaran serius.
"Sebagai kepala daerah seharusnya Anies Baswedan berada di garda depan memimpin penanggulangan Covid-19 yang saat ini masih mewabah di Jakarta dan hampir semua wilayah di Indonesia," tutur Ferdinand.
Tak hanya Anies, Ferdinand juga meminta otoritas terkait memeriksa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil karena membiarkan acara Rizieq Shihab di Bogor yang menghadirkan banyak massa.
"Bukan hanya Gubernur DKI tetapi juga (Gubernur) Jawa Barat harus dimintai keterangannya juga, karena membiarkan acara Rizieq Shihab di Bogor yang dihadiri orang banyak dan melanggar protokol kesehatan," kata dia.
Anies akan dimintai klarifikasi di Mako Polda Metro Jaya terkait kerumunan massa di kediaman pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Ia juga berharap hal yang sama dilakukan Mendagri terhadap Ridwan Kamil. "Saya sangat berharap Mendagri menonaktifkan Ridwan Kamil. Karena kita perlu melindungi nyawa warga negara ini dari Covid-19," ujar dia.
Dibertikana Tagar sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat membenarkan informasi yang beredar, pihaknya direncanakan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa, 17 November 2020, pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Buntut Rizieq Kumpulkan Massa, Anies Baswedan Dipanggil Polisi
Baca juga: Mahfud Md Sebut Acara Rizieq Shihab Wewenang Anies Baswedan
Anies akan dimintai klarifikasi di Mako Polda Metro Jaya terkait kerumunan massa di kediaman pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Padahal, saat ini Jakarta masih fase Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi namun pengumpulan massa tidak dapat terhindarkan.
Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216 KUHP yang terjadi pada Sabtu, 14 November 2020 di Petamburan.
"Kami undang pukul 10.00 WIB untuk klarifikasi," kata dia kepada wartawan, Senin, 16 November 2020.
Kendati demikian, Tubagus belum menjelaskan secara rinci soal pemanggilan DKI-1, serta hal apa saja yang akan diklarifikasi kepada Anies. []