Fatwa Muhammadiyah Haramkan Rokok Elektrik

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elekrik atau Vave
Ilustrasi- Seseorang sedang merokok elektrik (vape). (Foto: Instagram/the_cumbrian_vaper

Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP PPP, Arsul Sani, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al Muzammil Yusuf, kompak mengatakan agar saling menghargai dengan adanya fatwa haram untuk rokok elektrik atau Vape yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Asrul mengatakan, perbedaan pendapat tentang Vape dan rokok ini selalu ada. "Soal rokok ini baik Vape atau rokok tradisional terdapat perbedaan (khilafiyah) tentang status hukumnya. Ada yang berpendapat haram sebagaimana fatwa Muhammadiyah, ada pula yang hanya memakruhkan," katanya kepada Tagar, Jumat 24 Januari 2020.

Meskipun menghormati fatwa tersebut, dia mengatakan menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada umat Islam untuk mengikuti yang mana. Selain itu, Wakil Ketua MPR ini juga ingin mengetahui dasar diharamkannya penggunaan Vape.

"PPP menghormati perbedaan fatwa seperti itu, dan menyerahkan kepada setiap umat Islam untuk mengikuti yang mana. Yang terpenting hendaknya kita mengetahui dasar dan argumen dari pendapat yang kita ikuti," ujarnya.

Dia mengatakan agar masyarakat tidak bingung dengan fatwa itu, karena tidak ada aturan harus siapa saja yang mengeluarkan fatwa termasuk ormas.

"Dari dulu tidak ada aturan bahwa hanya ormas keagamaan tertentu saja yang boleh berfatwa. Umat Islam juga tidak menjadi bingung karena rata-rata tahu bahwa fatwa soal rokok itu khilafiyah. Jadi ya yang penting saling menghormati saja isi fatwa yang berbeda," kata Asrul.

Memiliki pendapat yang sama, anggota Komisi I DPR RI Al Muzzammil juga menghormati fatwa haram menggunakan Vape. Dia menilai, adanya fatwa itu mungkin karena sudah dilakukan kajian-kajian mendalam.

"Kita hormati aja fatwa tersebut. Kalau benar seperti itu , berarti sudah melalui kajian mendalam. Kalau ada pihak yang beda pendapat ya silahkan saja jika memang punya argumen kuat lainnya," ucapnya melalui pesan singkat.

Selanjutnya, dia menegaskan, untuk para kader PKS tidak mempermasalahkan hal itu. Pasalnya, sudah menjadi tradisi juga mereka yang ada di partai tidak merokok.

"Kalau kader PKS ada atau tidak ada fatwa tersebut memang sudah menjadi tradisi kader PKS untuk tidak merokok bagian dari pola hidup sehat," katanya. []

Berita terkait
Lima Efek Samping Rokok Elektrik
Penggunaan rokok elektrik ini masih diperdebatkan mengenai efek sampingnya.
YPKP: Rokok Elektrik Lebih Aman Dibanding Tembakau
tar dari rokok elektrik vape lebih aman digunakan, dibandingkan hasil dari pembakaran produk tembakau. Hal ini disebutkan oleh peneliti dari YPKP, Amaliya.