Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap alasan MNJT, 29 tahun, warga Jombang, Jawa Timur tega menjual istrinya berinisial LZ untuk praktik prostitusi Threesome. Saat ini MJNT harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasubdit IV Renakta Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Lintar Mahardono mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan terungkap jika MJNT tega menjual istrinya untuk melakukan seks Threesome karena faktor ekonomi dan juga fantasi seks.
Tersangka telah mengadakan sebanyak 5 kali kegiatan hubungan seks dengan lokasi dan daerah yang berbeda.
"Dugaan saat ini, yakni faktor ekonomi dan fantasi seks yang cukup tinggi. Mereka nikah dari 2015, dari 2016 sudah melakukan hal seperti ini sampai sekarang," ujarnya kepada Tagar di Mapolda Jatim, Jumat, 3 April 2020.
Sayangnya, kepada polisi, tersangka hanya mengaku telah menjual istrinya sebanyak lima kali. Namun, Lintar menegaskan akan mendalami pernyataan tersangka ini, karena sangat tidak mungkin menjalankan bisnis ini dari 2016 tapi hanya dengan lima kali Threesome saja.
"Tersangka telah mengadakan sebanyak 5 kali kegiatan hubungan seks dengan lokasi dan daerah yang berbeda. Tapi kami akan terus mengembangkan kasus ini dan mendalami pernyataan tersangka," kata dia.
Lintar juga menyebut pihaknya tengah mendalami apakah ada komunitas lain yang menawarkan threesome. Sedangkan pelaku, menawarkan istrinya tidak menggunakan media sosial. Namun dari obrolan di aplikasi chat .
"Komunitas masih kita dalami. Pelaku memakai chatting dengan media apa nanti kami jelaskan," ujar dia.
Sementara itu, Lintar menyebut pihaknya telah menahan tersangka berinisial MJNT. Sedangkan untuk barang buktinya, Lintar menyebut telah mengamankan uang hasil transaksi, dua buah handphone, pakaian dalam wanita dan pria hingga tagihan Hotel di wilayah Mojokerto, Jawa Timur dari tersangka MJNT.
"Kami kumpulkan barang bukti, karena memang saat penangkapan tersangka dan istrinya kami tangkap saat berada di kamar hotel di Mojokerto bersama pelanggannya," ucap Lintar.
Atas perbuatannya tersebut, MJNT dinyatakan dengan sengaja melakukan perbuatan cabul dengan orang lain. Maka ia pun dikenakan dalam pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan hukuman 1 tahun 4 bulan. []