Faktor Siswa Tidak Lolos PPDB Daring SMA di Kudus

Sejumlah orang tua siswa di Kudus memprotes sistem zonasi PPDB SMA yang membuat anaknya tidak lolos di sekolah yang dituju.
Kepala SMA 2 Bae Kudus Saiful Bakri memberi penjelasan mengenai kasus gagalnya Rima Maulida dalam PPDB online SMA. (Foto: Tagar/Nila Niswatul Chusna)

Kudus - Pengumuman penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA di Kabupaten Kudus diumumkan secara serentak pada Selasa, 30 Juni 2020 lalu. Pasca pengumuman, tidak sedikit masyarakat mempertanyakan penerapan sistem zonasi dalam PPDB daring atau online tersebut.

Pasalnya, sejumlah calon peserta didik yang memiliki jarak zonasi ke sekolah pilihan cukup dekat, namun tidak diterima. Sementara calon peserta didik memiliki jarak zonasi ke sekolah pilihan lebih jauh justru berhasil lolos.

Saya kecewa, karena ada pendaftaran zonasinya melebihi zonasi anak sata ternyata lolos. Sedangkan anak saya tidak lolos.

Salah masyarakat yang mempertanyakan hal tersebut adalah Nor Kholis, 48 tahun. Relawan pemulasaran jenazah Covid-19 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kudus itu diketahui putrinya, Rima Maulida gagal lolos dalam PPDB online di SMA 2 Bae.

Menurut Kholis, berdasarkan data di portal ppdb.jatengprov.go.id jarak zonasi anaknya ke SMA 2 Bae cukup dekat yakni berkisar 2,6 kilometer. Namun, entah mengapa pada hari terakhir pendaftaran nama anaknya tiba-tiba raib dari kuota PPDB online.

Sementara, sebanyak 32 pendaftar jarak zonasinya melebihinya hingga pada zona 2,7 kilometer, berhasil lolos PPDB online di SMA 2 Bae.

"Saya kecewa, karena ada pendaftaran zonasinya melebihi zonasi anak sata ternyata lolos. Sedangkan anak saya tidak lolos. Saya menuntut keadilan," ujarnya sembari meluapkan kekecewaan, Jumat, 3 Juli 2020.

Ditemui Tagar secara terpisah, Kepala SMA 2 Bae, Saiful Bakri mengatakan tahun ini sekolahnya menerima 360 peserta didik yang terbagi dalam empat jalur. Yakni jalur zonasi sebanyak 180 siswa, jalur prestasi sebanyak 108 siswa, afirmasi 54 siswa dan perpindahan orang tua 18 siswa.

"Semua data PPDB online jenjang SMA yang mengolah adalah sistem. Jadi kami hanya menerima hasil olahan dari sistem," ujar mengawali pembicaraan.

Menyoal kasus yang terjadi pada calon peserta didik Rima Maulida. Saiful menjelaskan dalam PPDB online SMA jalur zonasi, calon peserta didik dapat memilih hingga tiga sekolah pilihan sekaligus.

Akan tetapi dalam penilaian sistem, sekolah pilihan pertamalah yang menjadi patokan penentuan zonasi. Dengan kata lain, lolos atau tidaknya pendaftar ditentukan dari jarak zonasi peserta didik ke sekolah pilihan pertama.

"Intinya, sekolah yang dijadikan pilihan pertama itu yang diprioritaskan," tambah dia.

Bagi pendaftar gagal lolos zonasi di sekolah pilihan pertama, secara otomatis pendaftar akan masuk ke kuota di sekolah pilihan kedua atau ketiga. Dengan catatan, bilamana sekolah tersebut mengalami kekurangan kuota pendaftar.

lebih lanjut, masih kata Siful, jika sekolah pilihan kedua dan ketiga tidak mengalami kekurangan pendaftar. Maka peserta yang gagal dipilihan pertama secara otomatis gagal masuk ke sekolah pilihan kedua maupun pilihan ketiga.

"Jadi tidak serta merta, kalau tidak lolos dipilihan pertama akan masuk ke pilihan ke dua. Lalu kalau tidak lolos dipilihan ke dua akan masuk ke sekolah pilihan ke tiga. Tidak begitu sistemnya," tegas Saiful saat ditemui Tagar di SMA 2 Bae.

Untuk kasus Rima Maulida, Saiful mengungkapkan putri Nor Kholis itu menjadikan SMA 1 Bae sebagai pilihan pertamanya dengan jarak zonasi 4,5 kilometer. Sementara SMA 2 Bae dijadikannya sebagai pilihan kedua dengan jarak zonasi 2,6 Km dan SMA 1 Gebog dijadikannya sebagai pilihan ketiga dengan jarak 7 Km.

Menurut Saiful, strategi khusus dan sikap sigap dibutuhkan dalam PPDB SMA. Utamanya bagi mereka yang mendaftarkan diri melalui jalur zonasi. Jika tidak, akibatnya bisa fatal yakni gagal lolos PPDB.

Menurut dia, dalam jalur zonasi, memilih sekolah dengan jarak zonasi terdekat sebagai pilihan wajib dilakukan. Setelah itu, lakukan pemantauan secara kontinyu terhadap data diri peserta. Apakah masih masuk dalam kuota PPDB atau sudah tergeser. Bila dalam batas waktu pendaftaran yang ditentukan, data peserta sudah tergeser dari kuota PPDB.

Maka peserta dapat melakukan perubahan pilihan sekolah tujuan. Seperti kasus Rima Maulida, SMA 2 Bae yang berjarak 2,6 Km itu serharusnya bisa diubah ke pilihan pertama dan ditindaklanjuti dengan verifikasi berkas ke SMA 2 Bae. Kalau dibiarkan saja, akibatnya memang fatal seperti itu secara otomatis mereka akan gagal dalam PPDB.

"Hal semacam ini yang kadang tidak dimengerti oleh peserta didik maupun orang tuanya. Dalam PPDB SMA kemarin, peserta diberikan waktu untuk melakukan perubahan data dari tanggal 17 hingga 26 Juni. Waktu inilah yang seharusnya dimanfaatkan sebaik mungkin oleh peserta," ucapnya. []

Berita terkait
Pedagang Minta 3 Pintu Pasar Jekulo Kudus Dibuka
Pedagang Pasar Jekulo Kudus minta agar tiga pintu pasar dibuka. Pembatasan akses membuat dagangan mereka sepi pembeli.
Minim Peminat, SMPN 4 Bae Kudus Buka PPDB Offline
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMPN 4 Bae, Kabupaten Kudus membuka pendaftaran secara offline, karena sesekolah masih kekurangan murid.
Ketika Warga Miskin di Kudus Keluhkan PPDB SMK
Warga miskin di Kudus mengeluhkan sistem PPDB SMK yang kurang memberi ruang ke siswa miskin sekitar sekolah. Padahal pelajar itu pintar.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.