Faktor Dekat Penguasa, Muchdi Pr Geser Tommy Soeharto

Konflik Partai Berkarya antara Muchdi PR menggeser Tommy Soeharto dikarenakan salah satunya dekat dengan penguasa.
Lambang Partai Berkarya. (Foto: berkarya.id)

Jakarta - Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Raharjo Jati merespons konflik Partai Berkarya hingga keluarnya Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Kemenkumham) yang mengakui Muchdi Pr sebagai Ketua Umum yang sah, bukan Tommy Soeharto.

Wasisto menyampaikan, apabila dilihat dari penanganan kasus dualisme atau konflik kepengurusan di sebuah partai politik (parpol), maka kedekatan kubu tertentu dengan pemerintah akan menjadi faktor penting.

Saya pikir perlawanan secara konstitutional itu masih dimungkinkan.

"Kalau kita komparasikan dengan penanganan kasus dualisme kepengurusan di partai-partai sebelumnya, kedekatan faksi tertentu dalam internal parpol kepada penguasa memang jadi kunci," ujar Wasisto kepada Tagar, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Baca juga: Mengurai Sebab Partai Berkarya Tommy Soeharto Kisruh

Kendati tidak diakui pemerintah dalam SK Kemenkumham, Wasisto menilai kubu Tommy Soeharto masih dapat melakukan perlawanan.

"Saya pikir perlawanan secara konstitutional itu masih dimungkinkan. Namun, secara politis, belum ada backup kuat," ucapnya.

Sebelumnya, politisi Berkarya dari kubu Tommy Soeharto, Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan pihaknya segera menempuh jalur hukum ihwal pengesahan SK Kemenkumham kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi PR.

"Partai Berkarya Tommy Soeharto akan menempuh upaya hukum karena masih banyak celah," ucap Tedjo kepada wartawan, Kamis, 6 Agustus 2020.

Adapun kubu Muchdi PR mengklaim sebagai pengurus sah Partai Berkarya, dipertegas dengan turunnya SK Kemenkumham.

"Tidak ada dualisme dalam kepemimpinan Partai Berkarya, kepengurusan baru hasil Munaslub merangkul semua pihak yang sejalan untuk memperbaiki dan membesarkan partai," tutur Sekjen Partai Berkarya kubu Muchdi, Badaruddin Andi Picunang.

Baca juga: Usai Konflik, Berkarya Siapkan Sekolah Kader

Badaruddin menjelaskan, SK Kemenkumham itu terbit pada 30 Juli 2020, dengan Nomor: M.HH-16.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya).

Menurut dia, SK itu telah membuat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-07. AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 12 Juli 2018 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya tidak berlaku lagi.

Di dalam SK baru tersebut, terdapat perubahan mencolok seperti posisi Ketua Umum dari Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto ke Muchdi PR dan Sekretaris Jenderal dari Priyo Budi Santoso ke Badaruddin Andi Picunang.

Nama Priyo sama sekali tidak ada di dalam kepengurusan. Sementara Tommy Soeharto, meski tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum, tetap berada di posisi elite partai sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya.

Diketahui, terjadi dualisme di internal Partai Berkarya akibat dilaksanakannya Munaslub yang dimotori Badaruddin Andi Picunang sebagai Presidium Penyelamat Partai.

Sementara, kubu Tommy Soeharto menolak hasil Munaslub yang digelar Presidium Penyelamat Partai tersebut. Ketua DPP Partai Berkarya kubu Tommy, Vasco Ruseimy menyebut Munaslub ilegal dan kader yang tergabung di dalamnya termasuk Muchdi PR telah dipecat dari kepengurusan. []

Berita terkait
Kisruh Berkarya, Pengamat Kritik Gaya Tommy Soeharto
Direktur Lingkar Madani sekaligus pengamat politik Ray Rangkuti mengkritik sikap Tommy Soeharto yang melakukan pemecatan terhadap kadernya.
Profil Muchdi Pr, Gusur Tommy Soeharto dari Berkarya
Muchdi Pr didaulat sebagai Ketua Umum Partai Berkarya 2020-2025 dalam Munaslub. Namun kubu Tommy Soeharto tetap menilai hal itu ilegal.
Kisruh Partai Berkarya Ulah Operasi Senyap Penguasa
Kekisruhan Partai Berkarya diduga bagian dari operasi senyap penguasa untuk mengurangi pengaruh Tommy Soeharto.