Jakarta - Polisi menangkap Habib Husein Alatas, seorang pemberi jasa pengobatan alternatif lantaran diduga mencabuli pasiennya di Bekasi, Jawa Barat. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
"Tim Resmob menangkap satu pelaku atas pencabulan inisial HA alias HH," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa, 17 Desember 2019.
Berikut Fakta-fakta mengenai penangkapan Habib Husein Alatas:
1. Modus
Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa Habib Husein Alatas sehari-hari berprofesi sebagai pemberi jasa pengobatan tradisional di Ciledug, Bekasi, Jawa Barat. Pria itu diduga mencabuli pasiennya lewat praktek pengobatan yang dilakukannya.
Pasien yang merasa diperlakukan tidak senonoh, kemudian melaporkan tindakan Habib Husein tersebut ke kepolisian. Dari laporan itu, polisi meringkus pelaku.
"Modusnya, pelaku dengan cara mengobati seseorang, tetapi entah kenapa tiba-tiba ada tindakan yang tidak sopan terhadap korban," kata Yusri.
2. Ditangkap Tanpa Perlawanan
Habib Husein Alatas ditangkap polisi di kediamannya, di kawasan Setu, Bekasi, Jawa Barat. Yusri mengatakan penangkapan berlangsung tanpa ada perlawanan. HA alias HH berlaku kooperatif selama diamankan dan digiring ke kantor polisi.
3. Berstatus Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus memastikan Habib Husein Alatas telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap pasiennya. Saat ini tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Habib Husein Alatas tersebut.
"Sudah ada empat orang saksi yang diperiksa tim penyidik," kata Yusri.
Baca juga: Curhat Zul Zivilia Soal Vonis Hukuman Mati
4. Maksimal Penjara 7 Tahun
Yusri Yunus mengatakan tersangka kasus pencabulan Habib Husein Alatas bakal dijerat dengan pasal Pasal 290 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan. Jika terbukti bersalah, pelaku bakal terancam hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.