Fakta-Fakta Hakim PN Medan Tewas di Kebun Sawit

Djamaludin, hakim di Pengadilan Negeri Medan ditemukan tewas di mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD warna hitam, Jumat 29 November 2019.
Djamaludin ditemukan di dalam mobil yang terperosok di jurang kebun sawit di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat 29 November 2019. (Foto: Tagar/Istimewa)

Medan - Sosok mayat pria yang belakangan diketahui bernama Djamaludin, seorang hakim di Pengadilan Negeri Medan ditemukan di mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD warna hitam, Jumat 29 November 2019.

Mobil terperosok di jurang, areal kebun sawit di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Polisi belum bisa memastikan Djamaludin korban pembunuhan, sebab jenazahnya masih dilakukan autopsi setelah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan tak lama setelah penemuan jenazah.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto ketika diwawancarai wartawan belum memastikan Djamaludin adalah korban pembunuhan. Mereka masih menunggu hasil autopsi.

"Jangan terlalu cepat menyimpulkan, apa motifnya juga belum bisa kita ketahui apalagi kan masih dalam proses autopsi jenazah korban," kata Dadang.

Namun ditemukan sejumlah fakta di lokasi kejadian, yakni:

1. Tangan Terikat

Saat ditemukan, jenazah pria 55 tahun, warga kompleks Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Gedung Johor, Kelurahan Medan Johor, Kota Medan, itu kondisinya tangannya dijerat atau terikat. Kondisi jenazah juga sudah membiru.

2. Posisi Tubuh di Bangku Tengah

Petugas kepolisian yang mengetahui penemuan jenazah turun ke lokasi dan melakukan evakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi. Saat ditemukan posisi Djamaludin berada di posisi bangku tengah mobil.

Untuk memastikan korban pembunuhan atau tidak, polisi harus mengusut tuntas

Dan itu dibenarkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto. Mengenai posisi Djamaludin tersebut, Dadang tidak membantah, tapi dia tetap akan menunggu hasil autopsi.

Ketua PN Medan SutioKetua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno ketika berada di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

3. Barang Korban Utuh

Seluruh barang bawaan Djamaludin, di antaranya ponsel, dompet berisi uang, kalung, cincin, jam tangan dan sejumlah barang berharga lainnya utuh alias tak satu pun yang raib dari lokasi kejadian.

"Seluruh barang-barang milik korban tidak ada yang hilang, HP, dompet berisi duit serta kalung, cincin, Jam tangan dan barang barang berharga lainnya tidak hilang semuanya masih utuh. Polisi harus mengusut kasus ini," tutur Bagariang, salah seorang hakim rekan Djamaludin, Jumat 29 November 2019.

4. Jeratan di Leher

Pada tubuh Djamaludin ditemukan seperti hasil kekerasan, yakni bekas jeratan di lehernya. Hal ini diakui Humas PN Medan, Erintuah Damanik. Meski begitu dia tak bisa memastikan rekannya itu korban pembunuhan.

"Benar korban rekan kita sesama hakim di PN Medan, tapi saya belum bisa memastikan kalau dia korban pembunuhan, kalau diduga itu sah-sah saja, karena ada bekas di jeratan di lehernya dan saya telah melihatnya, namun kita masih menunggu hasil autopsi dari dokter di RS Bhayangkara Medan. Untuk memastikan korban pembunuhan atau tidak. Polisi harus mengusut tuntas," tandas dia.

5. Jenazah Disalatkan

Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno saat di RS Bhayangkara Medan bersama dengan jajaran hakim dan panitera menggelar salat jenazah, Jumat 29 November 2019. Malam itu juga jenazah dilepas ke kampung halamannya di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.[]

Berita terkait
Ketua PN Medan Curigai Kematian Hakim Jamaluddin
Kematian Jamaluddin memunculkan tanda tanya besar bagi Ketua Pengadilan Negeri Medan, Sutio Jumagi Akhirno.
PN Medan Minta Polisi Usut Kematian Jamaluddin
Pengadilan Negerri (PN) Padangsidimpuan meminta agar polisi mengusut tuntaa kematian Jamaluddin, seorang hakim di PN Medan
Polda Sumut Lidik Dugaan Korupsi DPRD Kota Medan
Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara masih mengumpulkan bukti terkait korupsi biaya makan dan minum anggota DPRD kota Medan 2017 lalu.