Fakta Mengejutkan Reka Ulang Pedofilia di Yogyakarta

Reka ulang dugaan pencabulan di Kotagede, Kota Yogyakarta pada anak menunjukkan hal baru dan mengejutkan.
Polsek Kotagee menangkap pelaku dugaan Pedofilia di Yogyakarta. (Foto: Dok. Tagar)

Yogyakarta - Polsek Kotagede menggelar rekontruksi kasus pencabulan yang menimpa anak usia 6 tahun, inisial MZ warga Rejowinangun, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta. Penyidik menghadirkan Sukron Datu Adam 26 tahun sebagai tersangka.

Dalam rekontruksi tersebut, polisi menemukan fakta baru. Korban yang masih duduk di bangku TK (Taman Kanak-kanak) ternyata sering menonton konten orang dewasa.

Kapolsek Kotagede Komisaris Polisi Dwi Tavianta mengaku, anak tersebut mengikuti tontonan televisi yang orang tuanya lihat. Mungkin sebagian orang menganggap konten dewasa adalah hal lumrah atau wajar. Namun faktanya, dapat mengganggu psikologis anak-anak.

"Anak (korban) latar belakangnya juga senang nonton film dewasa sehingga dia mau diajak main sama orang tidak dikenal. Ketika korban ditanya diapain saja oleh tersangka, jawabnya gak apa-apa padahal dia sudah diraba-raba," kata Kompol Dwi kepada Tagar, Minggu, 19 April 2020.

Dalam rekontruksi, fakta pencabulan itu sudah dilakukan oleh tersangka. Korban didudukan di sebuah bak mandi tidak terpakai di sebuah gang di daerah Muja-muju, Kecamatan Umbulharjo.

Lebih lanjut, tersangka menurunkan celana korban dan meraba-raba kemaluannya. Begitu pun sebaliknya tersangka menurunkan celananya berusaha menekan kepala korban untuk mendekat ke alat vitalnya. Korban tidak menangis dan tidak merasa ketakutan saat tersangka mencabulinya. Kompol Dwi menduga hal tersebut karena efek dari konten dewasa itu.

Anak (korban) latar belakangnya juga senang nonton film dewasa sehingga dia mau diajak main sama orang tidak dikenal.

Kronologi berawal saat pelaku datang seorang diri dengan mengendarai sepeda motor dengan alasan membawa korban ke Jogja Expo Center (JEC). Padahal, pada akhirnya korban dibawa ke suatu tempat untuk memuaskan nafsu birahinya.

"Korban itu menangis karena dia dikecewakan tidak jadi diajak jalan-jalan ke JEC tapi malah ditinggal. Saat meraba-raba itu si tersangka tegang dan takut karena ada motor lewat akhirnya dia pergi, sementara korban ditinggal," ucapnya.

Kilas Balik Kasus

Oleh sebab itu, Kompol Dwi mengimbau kepada orang dewasa agar menjaga tontonanya di depan anak-anak kecil. Jangan sampai perilaku anak menjadi dewasa sebelum waktunya. "Para orang tolong beri tontonan positif yang pas dengan usianya. Agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi dikemudian hari," ujarnya.

Aksi dugaan pencabulan yang dilakukan Kamis, 12 Maret 2020 ini terekam kamera CCTV dan tersebar di media sosial. Polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka dan menangkapnya di Sidoarjo, Jawa Timur pada Sabtu, 14 Maret 2020.

hasil penyelidikan, motif tersangka melakukan tindakan cabul untuk melampiaskan nafsu birahinya. Tersangka kecanduan nonton video pornografi. Tersangka merupakan warga Sulawesi yang bersekolah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Yogyakarta. Namun di tengah jalan pendidikan pelaku putus begitu saja. Semenjak itu kehidupan pelaku sudah tidak terarah dan sering nongkrong tidak jelas.

"Tersangka suka nongkrong di kedai kopi sampai malam. Dia main gitar disitulah yang bersangkutan kecanduan pornografi seminggu tiga kali melalui internet. Kecanduan pornografi inilah tersangka melakukan perbuatan itu," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armaini saat merilis kasus pencabulan tersebut pada Selasa, 17 Maret 2020 lalu.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 76 F UU RI Nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 22 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 83 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun. []

Baca Juga:

Berita terkait
Matim NTT Darurat Kasus Pencabulan Anak
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Manggarai Timur NTT sangat mengkhawatirkan. Ini daftarnya.
Polisi Serahkan Tersangka Percabulan Anak di NTT
Polisi serahkan tersangka kasus percabulan anak ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Managgarai, NTT
Hamili Siswi SMP, Kakek Cabul Dairi Diancam 15 Tahun
Tersangka MM, penduduk Kabupaten Dairi, saat ini sedang menjalani perawatan di RSUD Sidikalang karena penyakit yang dideritanya.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.