Protokol Pemudik ke Yogyakarta Saat Wabah Covid-19

Pemda DIY mengeluarkan protokol pemudik atau pendatang yang masuk wilayah DIY. Salah satunya pemudik naik bus wajib turun di terminal.
Protokol kedatangan pemudik sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY No65/KEP/2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) No.18/2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. (Foto: Humas Pemda DIY)

Yogyakata - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan protokol bagi seluruh pendatang atau pemudik yang masuk ke DIY. Protokol itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY No65/KEP/2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) No.18/2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam protokol itu disebutkan pendatang yang menggunakan bus wajib berhenti di terminal. Bus tidak boleh menurunkan penumpang di sembarang tempat. "Nanti ada sanksinya kalau masih ada bus yang menurunkan penumpang tidak di terminal," ujar Kepala Dinas Perhubungan DIY, Tavip Agus Rayanto pada Sabtu, 18 April 2020.

Bus hanya boleh diisi penumpang dengan jumlah setengah dari kuota kursi yang tersedia. "Misal ada 40 kursi, cuma bisa diisi 20 kursi. Satu deret kursi diisi satu penumpang saja," katanya.

Untuk penumpang sendiri harus mentaati sejumlah aturan yang dibuat antara lain wajib cuci tangan, membawa surat keterangan sehat dari dokter, memakai masker, suhu badan tidak lebih dari 38 derajat celcius, dan suhunya akan dicek menggunakan thermo gun yang ditempelkan di kepala.

Jika ditemukan penumpang yang tidak membawa surat sehat dan suhu badannya lebih dari 38 derajat celcius akan dibawa ke posko kesehatan yang sudah disiapkan. "Kalau ternyata dia terindikasi punya gejala Covid-19 akan dikarantina di tempat yang disiapkan oleh pemprov DIY," katanya.

Nanti ada sanksinya kalau masih ada bus yang menurunkan penumpang tidak di terminal.

Armada bus, lanjut dia, harus bisa menunjukkan surat kelaiakan armada dan kesesuaian protokol kesehatan. Bus yang memenuhi syarat dapat melanjutkan perjalanan. Bus yang melanggar protokol akan dicatat dan dilaporkan ke Dirjen Perhubungan Darat.

protokol pemudik di YogyakartaProtokol kedatangan pemudik sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY No65/KEP/2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) No.18/2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. (Foto: Humas Pemda DIY)

Tavip menyebutkan, bagi pendatang yang menggunakan mobil atau pun sepeda motor pribadi juga wajib mentaati protokol. Mobil dengan lima kursi, maksimal diisi dua orang plus sopir. Mobil dengan tujuh kursi maksimal diisi tiga orang plus sopir. "Mobil yang melanggar ketentuan pembatasan penumpang diminta kembali ke daerah asal," tegasnya.

Mobil yang datang dari episentrum Covid-19, wajib menunjukkan surat keterangan sehat. Begitu pula dengan penumpang di dalamnya.

Pengendara sepeda motor tidak diperbolehkan berboncengan dan wajib menunjukkan surat sehat. "Kalau tidak memenuhi ketentuan sesuai protokol, ya tetap kami imbau untuk putar balik," imbuh dia.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, Pemda DIY akan mendirikan tiga posko pantauan mudik saat lebaran di tiga titik. Tiga tempat tersebut adalah perbatasan Yogyakarta-Klaten, Yogykarta-Magelang, dan Yogyakarta-Purworejo. "Karena tiga tempat ini merupakan akses masuk ke DIY," katanya. []

Baca Juga:

Berita terkait
Daop 6 Yogyakarta Kurangi Perjalanan KA Prameks
Daop 6 Yogyakarta mengurangi perjalanan KA Prameks, 10 hari ke depan. KA lain yang dikurangi perjalanannya seperti KA Joglosemar dan Sancaka.
Protokol Covid-19 Bagi 3.197 Sopir di Yogyakarta
Ditlantas Polda DIY akan menggelar pelatihan protokol Covid-19 bagi sopir termasuk abang becak, kusir andong.
Tempat Khusus Tenaga Medis Covid-19 Yogyakarta
Tenaga medis Covid-19 mulai menempati tempat di gedung PPSDM Kemendagri di Kota Yogyakarta. Mereka di tempat khusus tersebut sampai pandemi usai.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.