Faisal Basri Kritik Pemerintah yang Tanggung PPh 21

Ekonom senior Universitas Indonesia Faisal Basri mengkritik keputusan pemerintah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Ekonom senior Universitas Indonesia Faisal Basri. (Foto: Antara/Dewa Wiguna)

Jakarta - Ekonom senior Universitas Indonesia Faisal Basri mengkritik keputusan pemerintah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di sektor industri manufaktur. Pasalnya, tidak semua fix income earner kata dia terdampak secara langsung virus corona (COVID-19).

"Pegawai Negeri Sipil (PNS) misalnya. Apa mereka terdampak corona, kan tidak," kata Faisal Basri dalam diskusi Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) di Jakarta Selatan, Kamis, 12 Maret 2020 seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: Imbas Corona, Tepatkah Pemerintah Tanggung PPh 21?

Sehingga, insentif itu menurutnya belum tentu dapat meningkatkan daya beli masyarakat di tengah penyebaran virus corona. "Kalau untuk menaikkan daya beli, beri saja semua warga negara Indonesia misalnya sejuta untuk belanja," ucapnya.

Dari pada menanggung PPh 21, kata dia lebih baik pemerintah menggunakan insentif untuk membeli alat tes deteksi virus corona. Hal tersebut untuk menanggulangi penyebaran COVID-19 dalam negeri yang sudah menginfeksi 34 orang.

"Jika negara masih ada uang, gunakan untuk sebar kit untuk tes, berapa persen yang sudah tes," tutur dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah memiliki paket-paket stimulus fiskal untuk mengatasi perekonomian dalam negeri yang tertekan imbas COVID-19. Salah satunya membebaskan PPh Pasal 21 selama enam bulan pada sektor industri manufaktur.

"PPh Pasal 21 akan ditanggung pemerintah untuk industri manufaktur," kata Sri Mulyani di Jakarta, kemarin.

Tujuan pembebasan tersebut, menurut dia agar seluruh industri mendapatkan space dalam situasi yang sangat ketat seperti sekarang. "Sehingga beban mereka betul-betul diminimalkan dari pemerintah," ujarnya.

Selain PPh Pasal 21, pemerintah juga memutuskan untuk menangguhkan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 25 selama enam bulan, sebagai dampak COVID-19.

Adapun penjelasan PPh Pasal 21, 22, dan 25 yakni sebagai berikut.

  • Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain terkait dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan Orang Pribadi dalam negeri.
  • Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan Badan atas kegiatan impor barang konsumsi yang dipungut dari Wajib Pajak yang melakukan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah.
  • PPh Pasal 25 merupakan pungutan pajak kepada Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang memiliki kegiatan usaha dan diwajibkan membayar angsuran PPh setiap bulan. []
Berita terkait
IHSG Babak Belur, 12 BUMN Buyback Saham Rp 8 Triliun
BUMN akan melakukan pembelian kembali atau buyback saham 12 perseroan pelat merah, seusai anjloknya IHSG hingga enam persen.
Corona Pandemi, Bagaimana Nasib Industri Asuransi?
Industri asuransi di Tanah Air bakal mendapat tantangan baru seusai penetapan virus corona (COVID-19) sebagai pandemik oleh WHO.
Waspada Corona, Indonesia Sudah Tolak 126 WNA Datang
Dirjen Kemenkumham pemerintah telah menolak 126 WNA masuk ke Indonesia sebagai upaya ketat pengawasan corona.