Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengatakan pemerintah telah menolak 126 warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia sebagai upaya ketat pengawasan terhadap penyebaran virus corona atau Covid-19.
Terhitung mulai dari tanggal 6 Februari hingga 10 Maret 2020.
"Total yang ditolak 126 (orang), terhitung mulai dari tanggal 6 Februari hingga 10 Maret 2020," kata Plt Dirjen Imigrasi, Jhoni Ginting saat konferensi pers di media center kantor presiden, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2020.
Rata-rata WNA yang ditolak berasal dari pintu masuk lewat jalur penerbangan. Imigrasi mengatakan sebanyak 89 WNA ditolak di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Sementara di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, 22 WNA ditolak masuk ke Indonesia.
"Kualanamu 7 orang, Bandara Juanda 5 orang, Batam 1 orang, dan Batam Center dua orang," ujar Jhoni.
Jhoni mengatakan WNA yang ditolak itu berasal dari sejumlah negara seperti China, Inggris, Rusia, Thailand, India, Malaysia hingga Amerika Serikat. Saat dinyatakan ditolak, kata dia, para WNA langsung dikembalikan ke negara masing-masing. "Iya langsung dideportasi," tuturnya.
World Health Organization (WHO) atau Badan Kesehatan Dunia diketahui telah menetapkan virus corona sebagai pendemi global per Kamis, 12 Maret 2020.
Di Indonesia jumlah kasus positif corona mengalami penurunan pada Kamis, 12 Maret 2020, pukul 15.30 WIB. Dari 34 kasus positif corona, 3 pasien sembuh dan sudah diperbolehkan pulang. Ketiga pasien tersebut disebut berkode 06, 14, dan 19. Mereka dirawat di RSUP Persahabatan Jakarta Timur.
Dengan demikian, sejauh ini terdapat 31 kasus positif corona di Indonesia. Dengan korban meninggal dunia 1 kasus pada Rabu 11 Maret 2020 karena penambahan riwayat penyakit komplikasi. []