Imbas Corona, Tepatkah Pemerintah Tanggung PPh 21?

Keputusan pemerintah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di sektor industri manufaktur imbas penyebaran COVID-19 menuai kritik.
Personel Satgas Mobile COVID-19 membawa pasien diduga terjangkit virus Corona (COVID-19) di Rumah Sakit Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu, 11 Maret 2020. (Foto: Antara/Oky Lukmansyah/foc)

Jakarta - Keputusan pemerintah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di sektor industri manufaktur menuai kritik. Karena, pembebasan PPh Pasal 21 dinilai belum tentu efektif meminimalkan beban pelaku industri manufaktur di tengah penyebaran virus corona (COVID-19).

"Belum tentu efektif. PPh 21 menyangkut pajak penghasilan karyawan. Jadi ketika kondisi ekonomi sedang melambat perlu di pelajari juga perilaku konsumennya," ucap Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira kepada Tagar, Kamis, 12 Maret 2020.

Terlebih, menurut dia insentif PPh Pasal 21 yang diberikan pemerintah selama enam bulan, belum tentu dikonversi menjadi spending masyarakat yang lebih tinggi.

"Karena ada kecenderungan pendapatan masyarakat disimpan atau perilaku ikat pinggang untuk antisipasi memburuknya perekonomian," tuturnya.

Sri MulyaniPresiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelum memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2020.(Foto: Antara/Sigid Kurniawan/ama)

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah memiliki paket-paket stimulus fiskal untuk mengatasi perekonomian dalam negeri yang tertekan imbas COVID-19. Salah satunya membebaskan PPh Pasal 21 selama enam bulan pada sektor industri manufaktur.

"PPh Pasal 21 akan ditanggung pemerintah untuk industri manufaktur," kata Sri Mulyani di Jakarta, kemarin.

Tujuan pembebasan tersebut, menurut dia agar seluruh industri mendapatkan space dalam situasi yang sangat ketat seperti sekarang. "Sehingga beban mereka betul-betul diminimalkan dari pemerintah," ujarnya.  

Selain PPh Pasal 21, pemerintah juga memutuskan untuk menangguhkan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 25 selama enam bulan, sebagai dampak COVID-19.

Adapun penjelasan PPh Pasal 21, 22, dan 25 yakni sebagai berikut.

  • Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain terkait dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan Orang Pribadi dalam negeri.
  • Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan Badan atas kegiatan impor barang konsumsi yang dipungut dari Wajib Pajak yang melakukan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah.
  • PPh Pasal 25 merupakan pungutan pajak kepada Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang memiliki kegiatan usaha dan diwajibkan membayar angsuran PPh setiap bulan. []


Berita terkait
Waspada Corona, Indonesia Sudah Tolak 126 WNA Datang
Dirjen Kemenkumham pemerintah telah menolak 126 WNA masuk ke Indonesia sebagai upaya ketat pengawasan corona.
Fokus Pemerintah Terpecah ke Virus Corona dan DBD
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan pemerintah mengupayakan penanganan penyakit DBD di tengah terpaan virus corona.
DPR Minta Puan Senggol Jokowi Bentuk Satgas Corona
Anggota Komisi IX DPR meminta Ketua DPR Puan Maharani menyenggol Presiden Jokowi untuk membentuk satgas penanganan corona.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina