Fahri Hamzah: Jokowi Kurang Matang Pindahkan Ibu Kota

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengkritisi rencana Presiden RI Jokowi soal pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur.
Fahri Hamzah. (Foto: @fahrihamzah)

Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah angkat suara mengenai rencana pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim). Ia mempertanyakan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rencana pemindahan ibu kota ke luar Pulau Jawa.

Fahri mengkritisi keputusan Presiden RI Jokowi untuk memindahkan ibu kota yang menurutnya tidak menggunakan pertimbangan yang matang.

"Banyak yang aneh dikemauan pemerintah, termasuk yang paling aneh soal anggaran. Tidak boleh kita membangun jantung dari negara itu memakai uang swasta, itu mustahil," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 27 Agustus 2019.

Pria berusia 47 tahun ini menilai, berbagai rencana yang dibuat pemerintah selama ini selalu gagal. Menurut dia, hal tersebut dikarenakan ketidakmatangan konsep yang membuat proyek mangkrak.

Fahri heran dengan sumber anggaran pemindahan ibu kota yakni hampir Rp 500 triliun atau lebih tepatnya Rp 466 triliun. Dia membandingkan sulitnya DPR meminta anggaran untuk gedung baru sekitar Rp 400-600 miliar yang terhambat hingga kini.

"Itu yang saya bilang, DPR ini mau minta bikin gedung dengan anggaran perencanaan Rp 30 miliar tahun pertama, Rp 600 miliar tahun kedua, Rp 400 miliar itu setengah mati bolak-baliknya. Ini terhambat sampai sekarang enggak kejadian dan itu sudah dua periode 10 tahun," kata Fahri.

Ia mengaku pesimis jika pemerintah akan berhasil membuat pembangunan Ibu Kota Negara di Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Banyak yang aneh dikemauan pemerintah termasuk yang paling aneh soal anggaran. Tidak boleh kita membangun jantung dari negara itu memakai uang swasta, itu mustahil.

"Nah aneh ini sekarang tiba tiba pemerintah dengan sebuah surat seolah-olah dia akan punya uang 500 triliun itu mustahil," tuturnya.

Belum semua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memindahkan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur.

Salah satunya adalah Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto yang mengatakan jika pemindahan ibu kota cacat prosedur. Alasan Yandri berkata demikian lantaran pemerintah dalam hal ini perlu mengubah berbagai hal yang universal, termasuk Undang-undang (UU).

"Saya kira yang harus dicermati pertama itu proses, karena pemindahan ibu kota itu bukan memindahkan kelurahan atau desa. Saya di komisi II sudah dua periode, memindahkan atau memekarkan kota saja perlu UU. Oleh karena itu menurut saya ini cacat prosedur," kata Yandri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019.

Menurut dia, langkah awal pemerintah semestinya mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) pemindahan ibu kota terlebih dahulu.

"Artinya pemerintah boleh memindahkan ibu kota, tapi dengan syarat itu regulasinya mesti dipenuhi," ucap Yandri. []

Baca juga: Komisi II DPR Sebut Pemindahan Ibu Kota Cacat Prosedur


Berita terkait
Ibu Kota Pindah, Ekonom: Properti Jadi Primadona
Karakter ekonomi Kalimantan Timur sebagai wilayah pertambangan akan menarik pembangunan di sektor lain, khususnya konstruksi dan properti.
PUPR dan Bappenas Rancang Perumahan di Ibu Kota Baru
Kementerian PUPR masih menunggu konsep dari Bappenas untuk merancang perumahan di ibu kota baru.
Komentar Lucu Para Artis Soal Pemindahan Ibu Kota
Sejumlah artis dan selebriti turut mengomentari wacana pemindahan Ibu Kota Republik Indonesia dengan gaya lucu.
0
Bikin Tanda Tangan Digital? Begini Cara yang Paling Mudah
Ada banyak platform yang dapat dimanfaatkan untuk bikin tanda tangan digital, dan Google Docs adalah salah satunya.