Jakarta - Anggota Komisi I DPR Fadli Zon memastikan telah menerima draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, setebal 812 halaman.
Fadli mengaku akan membaca dan mendalami naskah draf yang dia cetak sendiri itu. Namun, ia mengaku heran dengan apa yang telah disahkan DPR bersama pemerintah dalam rapat paripurna 5 Oktober lalu.
Ini saya cetak sendiri ya 812 halaman dan ini sedang saya baca.
"Saya baru menerima naskah RUU Omnibus Law sebanyak 812 halaman melalui satu (1) PDF file dari badan legislasi, yaitu pada tanggal 12 Oktober jam 22:21. Saya catat, saya ingat ya, bahwa itulah naskah yang pertama kali saya terima tentang Omnibus Law. Saya sebagai anggota DPR tidak tahu apa yang sebenarnya disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020," kata politisi Gerindra itu dalam akun YouTube Fadli Zon Official, dikutip Tagar, Rabu, 14 Oktober 2020.
Baca juga: Draf UU Cipta Kerja, Azis Syamsuddin: Ada e-Parlemen
Dia mengaku tak akan membandingkan naskah, karena dirinya tak memiliki naskah lain untuk memperbandingkannya.
Lebih lanjut Fadli mengungkapkan, sebagai anggota dewan, ia tidak mendapatkan naskah RUU Cipta Kerja pada saat sidang paripurna berlangsung 5 Oktober kemarin.
"Ini saya cetak sendiri ya 812 halaman dan ini sedang saya baca. Namun, saya tidak bisa membandingkan, karena saya tidak tahu sebenarnya apa yang diputuskan pada tanggal 5 Oktober. Lazimnya adalah anggota DPR sebelum memutuskan rancangan undang-undang itu sudah dibagikan," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR bidang Koordinator Politik dan Keamanan Azis Syamsuddin menjelaskan, Sekretariat Jenderal DPR RI tidak diharuskan mencetak draf undang-undang (UU) termasuk Omnibus Law Cipta Kerja dalam bentuk cetak atau hardcopy. Sebab, saat ini sudah ada mekanisme e-parlemen.
Baca juga: Azis Syamsuddin Ungkap Tebal UU Cipta Kerja dan Alasan Belum Dikirim
"Parlemen sudah menerapkan mekanisme e-parlemen yang kami kirim berdasarkan kepada kelompok-kelompok fraksi dan fraksi-fraksi," kata Azis Syamsuddin di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2020.
Selain itu, lanjut dia, apabila anggota dewan tetap ingin menerima draf UU dalam bentuk cetak untuk dikirimkan kepada mereka, maka dapat menggunakan mekanisme lainnya di dalam Tata Tertib DPR RI Pasal 168.
Lebih lanjut politikus Partai Golkar itu mengatakan, berdasarkan Pasal 168 Tata Tertib DPR RI, anggota boleh mengakses langsung kepada Sekretariat Jenderal DPR RI untuk meminta draf UU dalam bentuk hardcopy secara detail.
Azis menerangkan, mengenai mekanisme e-parlemen telah diluncurkan DPR RI beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada tanggal 8 Oktober 2020. []