Fadli Zon: Banyak Anggota DPR Belum Pahami Omnibus Law Ciptaker

Anggota Komisi I DPR Fadli Zon menilai anggota dewan banyak belum paham Omnibus Law UU Cipta Kerja karena tidak dibagikan saat pengesahan.
Anggota Komisi I DPR Fadli Zon menilai anggota dewan banyak belum paham Omnibus Law UU Cipta Kerja karena tidak dibagikan saat pengesahan. (Foto: Instagram/Fadli Zon)

Jakarta - Anggota Komisi I DPR Fadli Zon menyatakan telah menerima naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Ia menyebut banyak keganjilan dari penyusunan RUU sapu jagat itu, salah satunya pada tahap pengesahan dalam rapat paripurna 5 Oktober 2020 lalu.

"Harusnya sebelum memutuskan rancangan undang-undang itu sudah dibagikan naskahnya, printed out-nya atau paling tidak video filenya, tetapi ini tidak ada, dan bahkan pada waktu itu rapat paripurna berlangsung dengan cara dadakan ya," kata politisi Gerindra itu dalam kanal YouTube Channel Fadli Zon Official, dikutip Tagar, Rabu, 14 Oktober 2020.

Sehingga banyak anggota yang saya kira juga tidak memahami atau tidak mengetahui substansi yang berada di dalam RUU Omnibus Law.

Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja Digolkan, Fadli Zon: Buruh Kian Terpojok

"Saya sendiri baru mengetahui kurang lebih 15 menit sebelum rapat itu dimulai, padahal seharusnya memang rapat pada tanggal 8 Oktober, tapi ada tiga hari pemajuan rapat paripurna," ucapnya menambahkan.

Ia meyakini banyak anggota DPR yang hingga saat ini belum memahami secara utuh naskah RUU Omnibus Law Cipta Kerja, karena pada saat rapat pengesahan, RUU tersebut memang tidak dibagikan ke anggota dewan. 

Setelah memegang naskah secara utuh, Fadli pun mengaku bakal mendalaminya terlebih dahulu.

"Sehingga banyak anggota yang saya kira juga tidak memahami atau tidak mengetahui substansi yang berada di dalam RUU Omnibus Law," tuturnya.

Baca juga: Fadli Zon Cetak Sendiri 812 Halaman Omnibus Law Cipta Kerja

"Saya baru menerima naskah RUU Omnibus Law sebanyak 812 halaman melalui 1 PDF file dari badan legislasi yaitu pada tanggal 12 Oktober jam 22:21. Saya catat, saya ingat ya, bahwa itulah naskah yang pertama kali saya terima tentang Omnibus Law. Saya sebagai anggota DPR tidak tahu apa yang sebenarnya disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020," ujar dia lagi.

Politisi Partai Gerindra ini mengaku tak akan membandingkan naskah, karena dia tidak memiliki bahan komparasi lain. 

"Ini saya cetak sendiri ya 812 halaman dan ini sedang saya baca. Namun, saya tidak bisa membandingkan, karena saya tidak tahu sebenarnya apa yang diputuskan pada tanggal 5 Oktober. Lazimnya adalah anggota DPR sebelum memutuskan rancangan undang-undang itu sudah dibagikan," ujar Fadli Zon.

Seperti diketahui, pengesahan RUU Cipta Kerja dikebut secepat kilat dengan disetujui PDIP Perjuangan (PDIP), Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, PAN. Sementara Demokrat dan PKS mengaku tidak menyetujui Omnibus Law. []

Berita terkait
Neno Warisman Cerita Dipersekusi Rezim Tangan Besi ke Fadli Zon
Politikus Partai Gerindra Fadli Zon kembali mengungkap kejadian lampau saat Pilpres 2019 dengan mengundang Neno Warisman mengaku dipersekusi.
Fadli Zon Akui Omnibus Law Cipta Kerja Didominasi Pemerintah
Anggota Komisi I DPR Fadli Zon menyampaikan permohonan maaf atas pengesahan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, di mana pemerintah dominan.
Setujui Fadli Zon, PA 212: Denny Siregar Target Pengadilan Rakyat
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin setuju dengan Fadli Zon, Denny Siregar bisa kena pengadilan rakyat
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.