Jakarta - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mendukung sikap Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia yang memanggil Duta Besar Prancis dan menyampaikan kecaman terhadap pernyataan Presiden Perancis Emmanuel Macron yang dinilai menghina Islam.
Fachrul menilai, pernyataan Macron sudah sangat melukai perasaan umat muslim karena mengaitkan agama Islam dengan tindakan terorisme.
Menghina simbol agama adalah tindakan kriminal. Pelakunya, harus bertanggung jawab atas perbuatannya, dan ditindak sesuai ketentuan hukum
"Setiap umat beragama harus menghormati simbol-simbol agama yang dianggap suci oleh pemeluk agama lain, termasuk terkait pemahaman visualisasi Nabi Muhammad," kata Fachrul dalam pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Kamis, 29 Oktober 2020.
Menurutnya, kebebasan berpendapat atau berekspresi tidak boleh dilakukan melampaui batas atau kebablasan. Sehingga, lanjut dia, hal itu dapat mencederai kehormatan, kesucian, dan kesakralan nilai dan simbol agama apapun.
"Menghina simbol agama adalah tindakan kriminal. Pelakunya, harus bertanggung jawab atas perbuatannya, dan ditindak sesuai ketentuan hukum," ujar dia.
Meski begitu, Menag juga mengingatkan bahwa Islam tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan melakukan pembunuhan. Ia menambahkan, Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Ia pun mengimbau agar umat Islam di Indonesia tidak terpancing melakukan tindakan anarkis. Islam tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri. Ia menekankan bahwa keagungan Islam tidak bisa ditegakkan dengan melanggar nilai-nilai kemanusiaan.
- Baca juga: Fraksi PKS Kirim Surat Protes ke Presiden Prancis
- Baca juga: Anggap Macron Rasis, Fadli Zon Ajak Boikot Produk Prancis
"Tunjukkan sikap tegas dengan tetap menjunjung tinggi watak umat beragama yang menolak tindak kekerasan," tutur Fachrul. []