Jakarta - Hasil exit poll Pemilu 2019 di sejumlah negara mewarnai media sosial Facebook, Twitter hingga aplikasi percakapan instan Whatsapp, sejak Minggu 14 April 2019 malam.
Untuk diketahui, exit poll merupakan survei yang dilakukan segera setelah para pemilih meninggalkan Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan cara menanyai pemilih sebagai respondennya.
Namun dalam exit poll, ambang batas kesalahan (margin of error) dan tingkat kepercayaan, kerap tidak dicantumkan.
Maka itu, exit poll lebih menargetkan pada data demografi pemilih, bukan memprediksi siapa yang akan menang dalam Pemilu.
Data demografi yang dicari biasanya adalah usia, agama, suku, gender, tingkat pendidikan, pendapatan, latar belakang pilihan partai politik, afiliasi ormas keagamaan dan lain-lain.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan, metode pencoblosan di luar negeri dilakukan dalam tiga cara. Pertama dikirimkan lewat pos, kotak suara keliling dan datang ke TPS.
"Kalaupun exit poll itu benar, maka risetnya mengacu pada pemilih yang datang ke TPS. Mungkin exit poll hanya untuk TPS, kalau yang metode pos tidak. Karena siapa juga yang ditanya," tutur Hasyim.
Sedangkan Komisioner KPU Viryan Azis menegaskan bahwa hasil penghitungan suara menggunakan exit poll tak bisa dijadikan acuan hasil pemilihan WNI di luar negeri.
Dikatakan Viryan, untuk exit poll dari luar negeri, pihaknya tidak memiliki regulasi. Sebab, KPU hanya mengatur penghitungan di dalam negeri baik exit poll ataupun quick count. Di dalam negeri, hitung cepat atau quick count baru boleh dilakukan beberapa jam setelah TPS ditutup.
"Yang kami atur adalah exit poll di dalam negeri. Sudah diatur demikian, dua jam setelah pencoblosan selesai," jelas Viryan.
Sementara itu Pengamat politik dari Universitas Indonesia Ari Junaedi berpendapat, munculnya hoaks hasil exit poll di berbagai negara dikarenakan tidak ada aturan KPU terkait hitungan cepat di luar negeri.
Maka itu, kata dia, exit poll dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mempengaruhi pemilih di dalam negeri.
"Sebenarnya wajar saja KPU tidak membuat aturan hitungan cepat luar negeri. Sebab, dengan DPT yang sedikit di setiap negara, lembaga survei mana yang mau capek-capek bikin exit poll?" kata Ari di Jakarta, Senin 15 April 2019.
"Oleh karenanya kita harus mewaspadai potensi hoaks dari informasi exit poll luar negeri macam begini," ujar Ari menegaskan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terang mengatur larangan mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat selama masa tenang, yang dimulai sejak Minggu 14 April 2019 hingga Selasa 16 April 2019. Baik untuk Pilpres 2019 maupun Pileg 2019. []
Baca juga:
- KPU Respon Hasil Exit Poll di Luar Negeri
- H-4, Hasil Terbaru Enam Lembaga Survei Papan Atas
- Sandi-BPN Tidak Kompak Sebut Hasil Survei Internal
- Survei Charta Politika: PSI Berpeluang Besar Lolos
- Survei Indikator: Masyarakat Desa dan Kota Pilih Jokowi Dibanding Prabowo