Jakarta - Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute, Iskandarsyah menanggapi munculnya nama 12 aktor dibalik pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, berbagai kepentingan menjadikan UU itu segera disahkan DPR bersama pemerintah..
"Ramainya analisa seputar regulasi terkait terbitnya Omnibus Law RUU Ciptaker membuat banyak kalangan memberikan pendapatnya, memang terlihat ganjil tapi memang terlihat faktanya," kata Iskandarsyah saat dihubungi Tagar, Senin, 12 Oktober 2020.
Saya yakin ini mainan mereka guna mengalihkan isu pilkada di daerah-daerah, yang mereka takutkan akan tetap berjalan
Memandang dari sisi politik, ia menyebut partai politik menjadi penyebab utama terbentuknya UU Cipta Kerja. Selain orang-orang dari parpol, kata dia, peran pengusaha-pengusaha besar juga ada di balik sahnya UU tersebut.
"Hari ini saya mendapat rekomendasi 12 orang dibalik terbitnya Onibus Law RUU Ciptaker, dan ini menjadi tranding topic di medsos-medsos, saya berpendapat bahwa apa yang sampaikan adalah benar, pelakunya adalah orang-orang parpol yang berkolaborasi dengan para pengusaha-pengusaha," ujar dia.
Iskandarsyah berpandangan, tujuan utama dari Omnibus Law ialah pengalihan isu terkait pesta demokrasi, yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
"Baik di legislatif maupun di eksekutif adalah orang parpol, mereka sengaja memang membuat gaduh negeri ini, dan saya yakin ini mainan mereka guna mengalihkan isu pilkada di daerah-daerah, yang mereka takutkan akan tetap berjalan," tuturnya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan sponsor atau setidaknya ada 12 aktor dalam Satuan Petugas (Satgas) dan Panitia Kerja (Panja) Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang disahkan dalam Rapat Paripurna pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.
Dalam siaran persnya, ICW menjelaskan UU Ciptaker sangat kontroversial karena dibahas di hotel secara maraton, drafnya tidak pernah dibuka untuk publik, rapat malam-malam, lalu disahkan terburu-buru di tengah merebaknya virus menular Covid-19.
Di balik pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja ini, ICW mencurigai terdapat kepentingan besar para pebisnis tambang guna mendapat jaminan hukum untuk melanjutkan dan menjaga keamanan bisnisnya.
ICW Menuturkan, melalui sejumlah elite politik, pebisnis di Satgas, dan Panja, kepentingan itu dikejar dan berhasil diperoleh dengan disahkannya UU Cipta Kerja.
"Berdasarkan analisis profil para Satgas dan anggota Panja Omnibus Law DPR, terungkap 12 aktor penting yang memiliki hubungan dengan bisnis tambang, terutama batu bara," kata ICW seperti dikutip Tagar, Minggu, 11 Oktober 2020.
Dijelaskan juga, 12 aktor intelektual itu tersebar dan memiliki peran serta fungsi yang berbeda di Satgas maupun Panja DPR UU Cipta Lapangan Kerja.
- Baca juga: Naskah Final Cipta Kerja Tak Ada, PKS: Disini Sumber Hoaks
- Baca juga: Pelajar Dituduh Tidak Tahu Omnibus Law, Penuduh Tahu Apa?
"12 orang itu, antara lain Airlangga Hartarto, Rosan Roeslani, Pandu Patria Sjahrir, Puan Maharani, Arteria Dahlan, Benny Soetrisno, Azis Syamsuddin, Erwin Aksa, Raden Pardede, M Arsjad Rasjid, Bobby Gafur Umar, dan Lamhot Sinaga," tulis ICW.[]