Subang - Raja Lembaga Adat Karatwan (LAK) Galuh Pakuan, Rahyang Mandalajati Evi Silviadi, mengatakan kepala daerah baik gubernur maupun bupati yang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja dapat diberhentikan dari jabatannya.
Menurut Evi, sesuai sumpah jabatan kepala daerah dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 adalah untuk melaksanakan undang-undang. Maka jika ada kepala daerah yang menolak UU maka dia dianggap telah melanggar sumpah jabatannya.
"Menolak UU yang telah disahkan adalah pelanggaran dan terancam diberhentikan karena melanggar sumpah jabatan kepala daerah," ujar Evi di Subang, Minggu, 11 Oktober 2020.
Berdasarkan sumpah jabatan kepala daerah harus siap melaksanakan regulasi yang telah disahkan. Mengenai pelanggaran, pada pasal 67 sebagai pelanggaran serius dan berdasarkan pasal 78 ayat (2) bisa diberhentikan.
Evi menjelaskan sumpah jabatan kepala daerah sebagaimana termaktub dalam UU No. 23 tahun 2014 pasal 61 ayat (2) yang intinya bersedia dengan atas nama Tuhan untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.
"Dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2024 pasal 61 ayat (2) itu jelas mengatakan bahwa kepala daerah wajib menjalankan segala undang-undang dan peraturan yang ada," tutur Evi.
Baca juga : Demam karena Didemo, Ketua DPRK Tamiang Tolak Omnibus Law
Baca juga :
Jadi lanjut Evi, berdasarkan sumpah jabatan kepala daerah harus siap melaksanakan regulasi yang telah disahkan. Mengenai pelanggaran, pada pasal 67 sebagai pelanggaran serius dan berdasarkan pasal 78 ayat (2) bisa diberhentikan.
"Jadi berdasarkan sumpah jabatannya, kepala daerah harus siap menjalankan regulasi yang telah disahkan. Jika melanggar bisa diberhentikan dari jabatannya," ujar Evi.
Adapun untuk menjembatani aspirasi penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja kata dia harusnya peran DPRD setempat dalam mempertimbangkan sebagai aspirasi pencabutan UU ini.
Evi sendiri mengakui banyak yang harus diperbaiki dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja supaya lebih berpihak kepada Kesejahteraan Rakyat. "Salah satunya ialah penguasaan tanah yang hingga 90 tahun apakah sudah sesuai?," ujar dia.
Salah satu kepala daerah yang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yaitu Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Ridwan Kamil mengirimkan surat yang berisi aspirasi buruh Jawa Barat yang menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat, 9 Oktober 2020. Surat itu ditandatangani oleh Ridwan Kamil. []