Makassar - Jajaran Polsek Rappocini menjaring enam pasangan bukan suami-istri (Pasutri) saat menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di sejumlah penginapan atau hotel kelas melati di Kota Makassar, Sulsel. Mereka kedapatan tengah asyik berduaan didalam kamar.
Ke enam pasangan mesum yang terjaring razia ini masing-masing, MS, 49 tahun, BU, 43 tahun, HA, 20 tahun, JU, 20 tahun, IS, 24 tahun, NU, 22 tahun, IS, 33 tahun, HE, 28 tahun. Dua pasangan lainnya yang masih berstatus mahasiswa ini, masing-masing inisial, ZA, 19 tahun, IS, 19 tahun, RI, 24 tahun dan MU, 20 tahun.
Mereka diamankan karena kedapatan tengah berduaan di dalam kamar.
Kanit Reserse Kriminal Polsek Rappocini IPTU Nurtcahyana mengatakan, razia cipta kondisi ini dilakukan dalam rangka merespon informasi masyarakat terkait maraknya pasangan bukan suami-istri tengah berduaan didalam kamar. Kegiatan yang membuat keresahan di masyarakat ini dinilai dapat mengganggu ketertiban.
"Mereka diamankan karena kedapatan tengah berduaan di dalam kamar. Mereka ini bukan suami-istri atau diluar pernikahan," kata Nurtcahyana saat dikonfirmasi Tagar, Kamis 20 Februari 2020.
Lanjut Nurtcahyana, dalam razia Cipkon ini, pihaknya menyasar lima wisma yang berada di Kecamatan Rappocini. Masing-masing di Jalan Sultan Alauddin, Emy Saelan, Hertasning, dan Pelita Raya. Hasilnya, ada enam pasangan bukan suami istri ditemukan berduaan dalam kamar.
"Kita merazia lima wisma, karena diduga kerap disalahgunakan oleh pasangan bukan suami-istri. Kita masuki satu persatu kamar dan kita menemukan mereka ini didalam kamar berduaan," jelasnya.
Selain penginapan kelas melati, petugas juga merazia rumah bernyanyi di kawasan Jalan Pelita Raya. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, minuman keras serta pengunjung yang membawa senjata tajam.
"Kalau di rumah bernyanyi kita mengamankan tiga dos botol kosong miras jenis bir merek Angker. Koordinasi dengan pihak manajemen penjualan nya itu sudah melewati batas izin edarnya," tuturnya.
Pasangan bukan suami-istri yang terjaring ini, selanjutnya langsung diamankan di Mapolsek Rappocini dan kemudian dilakukan proses hukum berupa pembinaan dan memanggil pihak keluarga masing-masing. Hal itu, agar mereka tidak mengulangi perbuatan tersebut. []