Yogyakarta - Kepolisian Indonesia menggelar Operasi Patuh 2020 selama 14 hari. Tujuan digelar operasi ini untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar serta meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Agar perjalanan anda tetap aman dan lancar, ada baiknya pengendara baik motor maupun mobil agar mengetahui hal ini. Sebab, sedikitnya ada 15 jenis pelanggaran yang akan diberikan tindakan penilangan.
Berikut 15 pelanggaran yang bakal ditilang oleh kepolisian:
- Menggunakan HP saat berkendara
- Menggunakan kendaraan di atas trotoar
- Mengemudikan kendaraan melawan arus
- Mengemudikan kendaraan di jalur busway
- Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan
- Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol
- Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol
- Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
- Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
- Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan
- Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI
- Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
- Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
- Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
- Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan
Untuk di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sendiri, Ditlantas Polda DIY telah melibatkan 1.099 personel selama operasi patuh progo 2020. Personel disebar di sejumlah titik dalam rangka menertibkan berkendara.
"Tren laka lantas tahun 2018 - 2019 turun 89 persen sedangkan untuk pelanggaran lalu lintas berupa tilang dan teguran naik sebanyak 11 persen," ucap Dirlantas Polda DIY Komisaris Besar Polisi I Made Agus Prasatya di Yogyakarta, Selasa, 28 Juli 2020.
Dia menyampaikan bahwa target dalam Operasi Patuh ini adalah para pengendara kendaraan bermotor maupun sepeda, dan kelengkapannya. "Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan knalpot standar, daerah rawan kecelakaan dan pelanggaran serta tempat wisata dan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan laka lantas serta penyebaran virus Covid-19," kata I Made.
Tren laka lantas tahun 2018 - 2019 turun 89 persen sedangkan untuk pelanggaran lalu lintas berupa tilang dan teguran naik sebanyak 11 persen.
I Made menyampaikan, bahwa yang menjadi prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas utama yakni pengendara yang tidak menggunakan helm standar, serta pengendara yang melawan arus. Hal itu berpotensi mengakibatkan laka lantas korban meninggal dunia.
Selain itu juga pemakaian knalpot yang tidak standar atau blombongan, yang dapat mengganggu masyarakat. Hal ini menyebabkan kebisingan tinggi dan dapat menjadi pemicu terjadinya konflik.
Selain pelanggaran utama, di masing-masing polres atau polresta ditentukan juga pelanggaran lalu lintas tambahan yang disesuaikan dengan kerawanan masing-masing wilayahnya.
Untuk Polresta Yogyakarta berupa pelanggaran menerobos lampu merah, Polres Sleman berupa pelanggaran rambu, Polres Bantul berupa pelanggaran berkaitan kelebihan muatan, Polres Gunungkidul berupa pelanggaran marka jalan dan Polres Kulon Progo berupa pelanggaran kelengkapan kendaraan bermotor. []