7 Sasaran Operasi Lalu Lintas di Sleman Yogyakarta

Polres Sleman menggelar operasi Patuh Progo mulai 23 Juli sampai 5 Agustus 2020. Berikut tujuh sasaran yang dibidik pada operasi ini.
Ilustrasi operasi patuh lalu lintas. (Foto: Antara)

Sleman - Polres Sleman menggelar Operasi Patuh Progo selama dua minggu ke depan. Kegiatan operasi dimulai sejak 23 Juli sampai 5 Agustus 2020. 

Kepala Satuan Lalu lintas Polres Sleman Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mega Tetuko didampingi Kepala Unit Turjawali Inspektur Satu Gembong Widodo mengatakan ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi skala prioritas dalam operasi Patuh Progo tahun ini. "Dari tujuh pelanggaran itu mengakibatkan fatalitas kecelakaan lalu lintas," kata AKP Mega di Yogyakarta, Kamis, 23 Juli 2020.

Tujuh sasaran operasi pelanggaran tersebut yakni:

  1. Mengemudi atau mengendarai kendaraan bermotor dengan menggunakan handphone
  2. Berkendara roda dua, roda empat dan roda enam atau lebih melebihi batas kecepatan
  3. Pengendara dan penumpang roda dua wajib menggunakan helm SNI
  4. Pengemudi dan penumpang roda empat wajib mengenakan safety belt atau sabuk pengaman
  5. Pelanggaran melawan arus lalu lintas dan marka atau rambu saat berkendara
  6. Pengendara di bawah umur atau yang belum mempunyai SIM
  7. Muatan berlebih pada truk atau over dimension over loading (ODOL)

Knalpot blombongan dan pelanggaran rambu perintah serta larangan adalah target khusus di wilayah Sleman.

AKP Mega mengatakan, target lainnya dalam operasi ini adalah penggunaan knalpot blombongan atau tidak sesuai persyaratan dan pelanggaran rambu perintah serta larangan. "Knalpot blombongan dan pelanggaran rambu perintah serta larangan adalah target khusus di wilayah Sleman. Dua pelanggaran itu memicu laka lantas dan banyak dikeluhkan oleh masyarakat," ucapnya.

Dia meminta agar masyarakat mematuhi aturan berlalu lintas yang ada. Selain itu selalu menggunakan kelengkapan kendaraan sesuai persyaratan teknis yang berlaku serta lengkapi surat-surat kendaraan. Hal ini sebagai upaya meminimalisir kecelakaan saat berkendara.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Komisaris Besar Pol Yuliyanto mengatakan, selama enam bulan terakhir, pihaknya telah mencatat 2.365 kasus kecelakaan lalu lintas dengan kerugian materiil sebesar Rp 1.006.253.500. Korban jiwa 169 orang, luka berat 1 orang dan 2.854 orang luka ringan. 

"Angka kecelakaan lalu lintas di DIY masih tinggi. Untuk itu patuhi aturan berlalu lintas merupakan salah satu upaya meminimalisir lama lantas. Ini menjadi atensi kami," ucap Yuliyanto. []

Berita terkait
Kronologi Kecelakaan Maut di Ring Road Yogyakarta
Kecelakaan maut terjadi di Ring Road Timur Yogyakarta. Kecelakaan yang melibatkan tiga mobil dan satu motor ini menyebabkan seorang meninggal.
Kakek Naik Motor Ditabrak Mobil di Kulon Progo
Seorang kakek di Kulon Progo saat naik motor akan berbelok ditabrak mobil. Kakek dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.
Usai Kecelakaan Beruntun di Lempuyangan Yogyakarta
Polresta dan Dishub Kota Yogyakarta memasang water barrier di jembatan layang Lempuyangan. Di tempat ini sebelumnya terjadi kecelakaan beruntun.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.