Sumenep - Kepolisian Resort Sumenep, Jawa Timur, menangkap empat orang peneror menggunakan bondet atau bom ikan kepada salah seorang pengendara pada Januari 2019, silam. Kasus ini sebenarnya sudah dikabarkan hilang setelah aparat kepolisian dituding gagal membekuk pelaku.
Namun kasus tersebut terbongkar setelah satu di antara pelaku diringkus polisi atas kasus berbeda, yakni berupa penggelapan sepeda motor.
Hasil interogasi polisi, selain kasus penggelapan, tersangka atas nama Mashudi 40 tahun, warga Desa Talaga, Kecamatan Lenteng, mengaku terlibat dalam aksi pelemparan bondet.
Barang bukti yang kami sita di antaranya, serpihan kertas yang diduga pembungkus bahan peledak.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, selain Mashudi, polisi menangkap tiga tersangka lain, di antaranya, Mahdi 40 tahun, dan Hatip 42 tahun, warga Desa Lenteng Barat, dan Feri Mailastri 32 tahun, warga Desa Lenteng Timur.
Peristiwa ini terjadi sudah berjalan satu tahun, yakni pada Senin 14 Januari 2019, sekitar pukul 03.00 WIB di halaman rumah warga di Dusun Jambu Monyet, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng.
Diketahui, Pelaku hendak ingin melakukan teror bondet ke salah seorang pengendara roda empat bernama Ahmad. Karena refleks, pelemparan bom tersebut meleset dan mengenai pohon pepaya. Ahmad pun panik dan penasaran siapa gerangan yang tengah menerornya.
"Ahmad selaku korban membuat laporan resmi kepada kepolisian, jika ada pihak yang dicurigai mengancamnya dengan melakukan teror," tutur AKP Widiarti, Minggu 5 Januari 2020.
Kasus ini sebenarnya tengah diproses. Hanya menariknya setelah polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku penggelapan sepeda motor, teror bondet tahun silam ini ternyata diakui bagian dari kelompok dan persekongkolannya.
Ke empat tersangka ini dijerat Pasal 187 Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Barang bukti yang kami sita di antaranya, serpihan kertas yang diduga pembungkus bahan peledak, dan satu buah bondet yang siap diledakkan," pungkasnya. []