Sibolga - Tim juru sita Pengadilan Negeri Sibolga mengeksekusi pengosongan tanah milik salah satu warga di Jalan KH Zainul Arifin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Rabu 31 Juli 2019.
Proses eksekusi diwarnai kericuhan, karena pihak termohon Gamel Purba berupaya mengadang juru sita dan pekerja saat ingin merobohkan sebagian rumah miliknya.
"Ditanyak dulu makanya, ini lagi naik banding, Pak. Kok main eksekusi," kata istri Gamel Purba sembari teriak.
Upaya pengadangan yang dilakukan keluarga Gamel Purba dicegah oleh polisi. Sebagian bangunan rumah akhirnya dibongkar paksa pekerja dan tim juru sita.
Saat eksekusi berlangsung, Gamel Purba dan istrinya berteriak agar tim juru sita dapat menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang menerbitkan sertifikat tanah.
"Jadi permintaan kami, panggil BPN dulu, Pak. Baru kami rela, ini asli kami beli, Pak. Sudah batako," ucap Gamel.
Panitera Pengadilan Negeri Sibolga, Jabonar Simanihuruk menyebut, tanah yang dikosongkan berukuran 3 x 12 meter merupakan milik pemohon Mathias Hutapea.
Dulunya ini plong ini jalan ini tapi dia menutup jalan kami, menurut dia itu tanahnya
"Tanah terbuat dari lantai semen, dinding semen dan setengah papan beratap seng dengan luas 3 x 12 meter agar mengosongkan objek sengketa tersebut," tuturnya.
Mathias Hutapea, selaku pihak pemohon mengaku, dilayangkannya gugatan berawal dari sikap termohon yang memortal akses jalan rumah pemohon selama enam tahun.
"Jadi persoalannya, sertifikat kami tumpang tindih. Tanah saya diambil, jadi sampai pengadilan peninjauan kembali. Di Sibolga saya menang, di Medan saya menang, Jakarta juga saya menang, mengajukan banding lagi dia, ternyata pertanahan tidak mau hadir," ucapnya.
Meski sudah diupayakan negosiasi secara kekeluargaan kata Mathias, namun pihak Gamel Purba tidak pernah menggubris keluhan, tekait akses jalan menuju rumahnya.
"Di pengadilan sendiri memediasi kami agar berdamai, tapi nyatanya dia tidak mau, dulunya ini plong ini jalan ini tapi dia menutup jalan kami, menurut dia itu tanahnya," beber Mathias.
Terpantau, mulai dari pembacaan surat penetapan hingga tindakan eksekusi pengosongan lahan, pihak BPN Sibolga tidak hadir di lokasi eksekusi.[]
Baca juga:
- Kejari Sibolga Didemo Saat HUT, Kasus Dana Desa Ditagih
- Anggota DPRD Sibolga Tahu Jirannya Pengedar Narkoba