Eks Sekretaris KPU Makassar Divonis 5,6 Tahun

Majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Tipikor Makassar memvonis bersalah terhadap dua terdakwa korupsi dana hibah KPU Makassar.
Terdakwa kasus korupsi dana hibah KPU Makassar saat mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim Tipikor Makassar, Selasa 21 Januari 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Ilham)

Makassar - Majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa perkara korupsi penyelewengan anggaran hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 lalu dengan anggaran sebesar Rp 60 miliar, Selasa 21 Januari 2020, sore tadi.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Daniel Pratu  menjatuhkan vonis bersalah terhadap mantan Sekretaris KPU Makassar, Sabri dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. Sedangkan, staf keuangan KPU Makassar, Habibi juga dijatuhi vonis penjara selama 5 tahun.

Terdakwa Sabri dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.

Ketua majelis hakim, Daniel Pratu menerangka, bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dan ditambah pada pasal UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Terdakwa Sabri dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsidaer hukuman penjara selama 4 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 6,4 miliar. Tetapi apabila dalam jangka satu bulan uang pengganti tidak dapat dibayarkan, maka akan dilakukan penyitaan terhadap seluruh aset dan kemudian di lelang," terang ketua majelis hakim dalam persidangan.

"Namun, apabila tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan. Sedangkan terdakwa Habibi dijatuhi hukuman selama 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidaer hukuman penjara 4 bulan,” sambungnya.

Kasus korupsi dana hibah Pemerintah Kota Makassar ke KPU Makassar dengan anggaran sebesar Rp 60 miliar ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,423,928,558 pada tahun 2018. Dana hibah tersebut yang digunakan KPU Makassar dalam proses Pilkada lalu.

Kendati demikian, hukuman terhadap kedua terdakwa yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor Makassar ini terbilang rendah. Pasalnya, pada sidang tuntutan yang lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Sekretaris KPU Makassar, Sabri selama 8 tahun penjara dan staf keuangan KPU Makassar, Habibi selama 7 tahun penjara.

Kita masih pikir-pikir dulu terkait putusan majelis hakim, kita juga dibatasi waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap banding.

Jaksa penuntut umum, Mudazzir yang ditemui usai persidangan mengatakan, pihaknya akan kembali memikirkan terkait putusan majelis hakim tadi, apakah akan ajukan banding atau menerima putusan hakim.

“Kita masih pikir-pikir dulu terkait putusan majelis hakim, kita juga dibatasi waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap banding atau tidak,” kata Mudazzir.

Sementara, penasehat hukum terdakwa Habibi, Gafur menerangkan, bahwa pihaknya akan membicarakan lagi dengan kliennya terkait sikap atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis selama 5 tahun 6 bulan penjara.

“Kita akan diskusikan nanti dengan Habibi. Disatu sisi klien kami ini adalah korban. Dia dijadikan sebagai bendahara pengeluaran KPU Makassar sedangkan dia tidak bisa mengoperasikan komputer dan tidak tahu menyusun anggaran biaya kemudian dipaksa jadi bendahara,” ungkapnya.

fakta persidangan kata Gofur, jika Habibi hanya dijadikan sebagai perantara oleh mantan Sekretaris KPU Makassar, Sabri yang merupakan atasan Habibi. Tetapi, terkait putusan majelis hakim pihaknya akan memikirkan sikap selanjutnya apakah ajukan banding atau tidak.

"Kami masih pikir-pikir dulu selama tujuh hari kedepan untuk menentukan sikap klien kami,” pungkasnya. []

Berita terkait
Polisi Genjot Berkas Korupsi Istri Wabup Bone
Polisi sebut tengah fokus melengkapi pemberkasan tersangka istri wakil Bupati Bone, Ambo Dalle, Hj. Erniati, dalam dugaan korupsi kasus PAUD.
PPATK Diminta Telusur Kasus Dugaan Korupsi Asabri
Kepala Pusat PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menuturkan PPATK akan mendukung langkah penegak hukum mengusut kasus dugaan korupsi di Jiwasraya.
Tiga Terdakwa Korupsi DAK Bone Didakwa Berlapis
Tiga orang terdakwa kasus korupsi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bone didakwa pasal berlapis