Juliari Batubara Sewa Jet Pribadi dengan Fee Bansos

Majelis Hakim mengungkapkan bahwa Juliari Batubara menggunakan pesawat pribadi (private jet) ke wilayah bukan bencana.
Eks Menteri Sosial RI, Juliari Batubara. (Foto: Tagar/ANTARA)

Jakarta - Sidang Pembacaan vonis terhadap eks Menteri Sosial, Juliari Batubara telah digelar di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021.

Majelis Hakim mengungkapkan bahwa Juliari Batubara menggunakan pesawat pribadi (private jet) ke wilayah bukan bencana, seharusnya private jet hanya dapat digunakan untuk meninjau wilayah bencana.

"Terkait kunjungan kerja terdakwa dengan menggunakan 'private jet' semestinya hanya dilakukan di wilayah bencana saja dengan biaya hibah dalam negeri yang anggarannya dikelola Kemensos. Sedangkan pada saat kunjungan ke Bali dan Semarang, kedua lokasi tersebut tidak sedang dalam keadaan bencana," kata anggota majelis hakim Joko Subagyo.

Dalam surat tuntutan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Kabiro Umum Kemensos yang saat itu dijabat oleh Adi Wahyono menyerahkan uang sebesar Rp 270 juta kepada sekretaris pribadi Juliari Batubara yaitu Selvy Nurbaity. Uang digunakan untuk pembayaran sewa pesawat Juliari ke Denpasar pada 20 dan 23 Agustus 2020 untuk empat penumpang.

Selanjutnya, Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos sembako Matheus Joko menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada Selvy Nurbaity untuk pembayaran sewa pesawat Juliari ke Semarang. Seperti bukti rekaman percakapan telepon antara Adi dan Selvy pada 2 November 2020.



Terkait kunjungan kerja terdakwa dengan menggunakan 'private jet' semestinya hanya dilakukan di wilayah bencana saja dengan biaya hibah dalam negeri yang anggarannya dikelola Kemensos.



"Sehingga sudah semestinya terdakwa mengetahui kunjungan kerja ke dua lokasi tersebut tidak bisa menggunakan 'private jet'," lanjut Joko.

Kemudian, pada kunjungan kerja ke Lampung yang dilakukan pada 30 November 2020. Adi Wahyono menyerahkan uang sebesar Rp 275 juta kepada Selvy untuk pembayaran sewa pesawat. Namun perjalanan itu dibatalkan, sehingga Selvy menerima pengembalian uang sebesar Rp 206,5 juta dari perusahaan carter pesawat dan sudah dikurangi biaya administrasi pembatalan.

"Atas perintah terdakwa ke Selvy Nurbaety akan meminta uang sewa ke Adi Wahyono di mana sebelumnya Adi Wahyono berkomunikasi dengan Selvy, dan saat itu Adi menyampaikan akan menyiapkan uangnya dahulu seraya menyampaikan, akan ke percetakan uang lebih dulu karena ia tidak punya mesin percetakan sendiri,” lanjut Joko.

Menurut hakim, dengan adanya beberapa kali permintaan uang pesawat dari Selvi Nurbaety ke Adi Wahyono, menurut hakim, membuktikan uang sewa pesawat ke Bali, Semarang, dan Lampung bukan bersumber dari dana hibah luar negeri ke Kemensos. Yaitu, dari 'fee' para penyedia bansos sembako Covid-19.

Dalam perkara ini Menteri Sosial 2019-2020 Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. []


Baca Juga:

Nyinyiran Netizen di Jejak Digital Kampanye Juliari Batubara

Mengenal Lebih Dekat Istri Juliari Batubara, Grace Claudia






Berita terkait
Kasus Bansos: Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara
Vonis lainnya yakni Juliari Peter Batubara harus membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Kuasa Hukum Juliari Batubara Pikir-Pikir Soal Vonis 12 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim untuk langkah hukum selanjutnya.
Minta Dibebaskan, Pledoi Juliari Mengundang Protes Warganet
Protes warga Twitter terhadap nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa kasus korupsi bansos, Juliari Batubara.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu