Martapura – Mantan Ketua KPU Banjar, Ahmad Faisal, terpidana kasus korupsi dana hibah Pilkada 2015, sudah setahun belum dieksekusi meski dirinya sudah divonis dua tahun penjara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar sebagai eksekutor berdalih, belum melakukan eksekusi karena belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjar, Tri Taruna Fariadi mengaku, sudah berupaya melakukan eksekusi.
Ahmad Faisal menolak dieksekusi jika pihak kejaksaan hanya bermodal petikan dan bukan salinan putusan MA.
"Kami sudah berupaya melakukan eksekusi sebelumnya. Tapi terpidana menolak dengan alasan pihak kejaksaan hanya membawa petikan bukan salinan putusan dari MA," terangnya, Kamis 10 Oktober 2019.
Rencananya akan kami surati lagi dalam waktu dekat meminta salinan putusan
Dia menyebut, pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang kemudian diteruskan ke MA meminta salinan putusan hukum, namun belum ada balasan.
"Rencananya akan kami surati lagi dalam waktu dekat meminta salinan putusan agar terpidana kasus korupsi dana hibah Pilkada Banjar tahun 2015 ini bisa segera dieksekusi," katanya.
Diketahui, dana hibah Pilkada 2015 senilai Rp 25 miliar yang diterima KPU Banjar dari Pemkab Banjar, mulai diusut penyidik tindak pidana khusus Kejari Banjar pada 2017 lalu.
Penyidik melihat kejanggalan dalam penggunaan dana silpa atau sisa anggaran dana hibah di KPU Banjar, yang digunakan untuk pelesiran, membawa anggota PPK dan KPPS se-Kabupaten Banjar ke Lombok, Nusa Tenggara Barat, dengan alasan studi banding.
Saat dilakukan pemeriksaan agenda perjalanan dinas studi banding memberangkatkan puluhan anggota PPK dan KPPS yang menghabiskan lebih dari Rp 600 juta, tidak ada dalam DIPA KPU Banjar.
Selain itu, sejumlah pengeluaran lainnya juga tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya hingga hasil audit pemeriksa keuangan menyatakan kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar.
Pada tahun 2018 Ahmad Faisal mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Ahmad Faisal kemudian divonis hukuman penjara selama dua tahun.
Ahmad Faisal melakukan upaya banding dan selama proses itu dia juga meminta dirinya menjadi tahanan kota sehingga tidak dipenjara.
Di tingkat kasasi di MA, Ahmad Faisal kembali divonis hukuman penjara dua tahun. Namun hingga kini belum dilakukan eksekusi penahanan lantaran salinan putusan dari MA belum sampai ke Kejari Banjar. []