Bantaeng - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan uang pengganti Rp 214 juta kepada Kepala dan Bendahara MTs Muta'alum Moti Bantaeng, Abdul Malik dan Halimah, selaku terdakwa dalam perkara korupsi dana BOS tahun anggaran 2014-2015.
Selain hukuman penjara satu tahun, majelis hakim pada persidangan di ruang Cakra pengadilan tindak pidana korupsi pada Selasa, 20 Agustus 2019 lalu, juga meminta kepada pasangan suami istri selaku terdakwa agar membayar uang pengganti sebesar Rp 214 juta.
"Perkara Tipikor MTs Muta'alum Moti Bantaeng putus satu tahun bui dan uang pengganti sebesar Rp 214 juta. Dilaksanakan sidang putusan atas nama terdakwa Abdul Malik, S.Pdi dan Halimah S.Pdi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan atau penyimpangan dana BOS pada MTS muta'alim Moti, Kecamatan Gantarang Keke, Kabupaten Bantaeng, Sulsel tahun 2014 - 2015," tulis Kasi Intel Kejari Bantaeng, Budiman Setyawan, pada Jumat, 23 Agustus 2019.
Dia menjelaskan dalam perkara ini, terdakwa melakukan penyimpangan dana BOS yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 214.327.950.
Hal itu terjadi karena pasangan suami istri selaku terdakwa itu tidak membayarkan gaji guru, honor wali kelas dan honor kegiatan ekstrakurikuler. Serta adanya nota-nota fiktif untuk pembelian alat tulis kantor.
Selain itu, Budi Setyawan juga menyebut bahwa keduanya disangka melanggar primer pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsidiair pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 contoh Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam persidangan itu, Budi juga memaparkan hasil putusan majelis hakim.
Dua di antaranya yakni menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana kurungan selama satu bulan.
Membebankan kepada terdakwa Abdul Malik untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 214.327.950
Atas kasus itu, Budi memastikan bahwa Lapas kelas I Makassar akan menjadi tempat penahanan bagi terdakwa Abdul Malik.
"Terdakwa Abdul Malik selaku Kepala Sekolah MTs Muta'alim Moti dilakukan penahanan pada lembaga pemasyarakatan klas 1 Makassar," pungkasnya. []
Baca lainnya:
- Warga Bantaeng Bisa Akses Wi-Fi Gratis di 14 Titik Ini
- Polwan Bantaeng Jalani Pemeriksaan IVA dan SADANIS
- Pemkab Bantaeng Sosialisasi Tandatangan Digital