Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berupaya mengatasi perlambatan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2020 yang terkontraksi sebesar minus 5,32 persen secara year-on-year (yoy). Salah satunya, meningkatkan kemampuan belanja Kementerian/Lembaga (K/L) maupun daerah.
Menurut dia alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih tersedia, sebesar Rp 1.475,7. Dana tersebut terdiri dari belanja pusat sebesar Rp 1.171 triliun dan Rp 304,1 triliun dana untuk transfer ke daerah.
"Artinya, untuk semester kedua ada anggaran sebesar Rp 1.475,7 triliun yang akan dibelanjakan dalam rangka untuk mendorong perekonomian yang mengalami tekanan yang cukup besar," tutur Sri Mulyani seperti dikutip Tagar dalam siaran pers Kementerian Keuangan, Rabu, 5 Agustus 2020.
Untuk meningkatkan daya beli masyarakat dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah menurutnya akan mempercepat belanja dengan melakukan sejumlah langkah. Di antaranya, menambah anggaran bantuan sosial (bansos) produktif hingga Rp 30 triliun untuk 12 juta pelaku usaha ultra mikro (UMi) dan mikro.
Lalu, tambahan bansos pemberian beras untuk 10 juta penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dengan anggaran Rp 4,6 triliun. “Pemerintah juga akan menambah bansos tunai sebesar Rp 500.000 per penerima kartu sembako dengan angaran mencapai Rp 5 triliun," tuturnya.
Pemerintah juga akan memberikan bantuan gaji bagi mereka yang berpendapatan di bawah Rp 5 juta yang sekarang sedang diidentifikasi targetnya yang diperkirakan bisa mencapai 13 juta pekerja, dengan anggara sekitar Rp 31 triliun.
Selain itu, pemerintah akan terus menjaga stabilitas sistem keuangan ini agar terus terjaga namun juga pada saat yang sama bisa meningkatkan peranannya mendukung pemulihan ekonomi terutama pada semester kedua ini.
Pada akhir semester I tahun 2020, kinerja APBN berfokus untuk mendukung perekonomian yang mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19. Dari sisi pendapatan negara, telah tercapai Rp 811,2 triliun atau 47,7 persen dari target yang ada dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 atau pendapatan negara mengalami kontraksi 9,8 persen.
Sementara dari sisi belanja negara, telah tercapai Rp 1.068,9 triliun atau 39 persen dari anggaran untuk belanja tahun ini atau ada pertumbuhan untuk belanja negara semester satu sebesar 3,3 persen secara yoy. []