Eggi Sudjana, Tersangka Makar People Power

Polda Metro Jaya menetapkan pengacara sekaligus aktivis Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar people power.
Eggi Sudjana (tengah). (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan pengacara sekaligus aktivis Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar terkait pernyataan ajakan people power yang dilakukannya menyusul hasil hitung cepat atau quick count hasil Pilpres 2019.

"Iya betul ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 9 April 2019 dilansir Antara.

Peningkatan status Eggi jadi tersangka tersebut, kata Argo, dilakukan pada Rabu 8 Mei 2019 setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Setelah dilakukan gelar perkara dan dalam hasil gelar perkara itu, yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka," ujarnya.

Eggi dijerat Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Setelah dilakukan gelar perkara dan dalam hasil gelar perkara itu, yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video berisi Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.

Atas pernyataan people power itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). 

Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/ BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.