Edy Rahmayadi Tak Lagi Mengurusi Jembatan Timbang

Gubernur Sumut tak lagi mengurusi jembatan timbang. Kewenangan sudah di kementerian.
Asisten Administrasi dan Umum Pemprov Sumatera Utara, Fitriyus saat menyampaikan sambutan dalam rapat paripurna DORD. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) di bawah kendali Gubernur Edy Rahmayadi tak lagi mengurusi jembatan timbang seperti selama ini. Kewenangan sudah di kementerian.

Peraturan daerah (perda) terkait itu sudah diusulkan dicabut ke DPRD Sumatera Utara, yakni Perda Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkut Barang

Usulan pencabutan itu dibawa dalam rapat paripurna gedung DPRD, Jalan Imam Bonjol, Medan Selasa 18 Juni 2019. Dalam kesempatan itu ikut diusulkan pencabutan Ranperda Pengelolaan Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung.

Ebenejer Sitorus selaku Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Sumatera Utara mengatakan, sudah dilakukan pengkajian terhadap perda dan ranperda yang akan dicabut.

Dia menyebut, pencabutan sesuai surat Gubernur Sumut nomor: 188.342/1483/2019 tanggal 28 Februari 2019 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut cq Ketua Bapemperda.

"Pengkajian ini dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan dewan dan fraksi dalam memberikan pandangan," ujarnya.

Kewenangan jembatan timbang merupakan kewenangan pemerintah pusat. Makanya muncul inisiatif mencabut Perda Nomor 14 Tahun 2007. Jadi kalau sudah kewenangan pusat, kita tidak boleh mengurusnya

Pengkajian pencabutan ranperda pengolahan hutan produksi dan hutan lindung dilakukan untuk mengharmonisasi pengelolaan kawasan hutan.

"Dicapai kesepakatan bersama dan disesuaikan terhadap keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 579 Tahun 2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan di Sumut, pasca ditetapkannya Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Sumatera Utara yang kini menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Tahun 2017 - 2023," ungkapnya.

Sutrisno Pangaribuan anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang sudah tepat.

"Kewenangan jembatan timbang merupakan kewenangan pemerintah pusat. Makanya muncul inisiatif mencabut Perda Nomor 14 Tahun 2007. Jadi kalau sudah kewenangan pusat, kita tidak boleh mengurusnya," ujarnya.

Dulunya, seluruh jembatan timbang merupakan tanggung jawab Pemprovsu, dipayungi Perda Nomor 14 Tahun 2007.

"Sekarang seluruh jembatan timbang yang berada di jalan nasional beralih ke Kementerian. Dulu dibentuk perda ini karena mengelola jembatan timbang Pemprovsu dan jadi pendapatan asli daerah (PAD) di Dinas Perhubungan. Sekarang tidak mungkin Pemprovsu mengaturnya, karena sudah beralih wewenang," terangnya.

Gubernur Sumatera Utara melalui Asisten Administrasi Umum Fitriyus menyampaikan, pencabutan perda dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan menjamin kepastian hukum. "Karena jembatan timbang merupakan kewenangan pemerintah pusat," terangnya. [] 

Artikel lainnya:

Berita terkait
0
Langkah Emma Raducanu Terhenti di Babak Kedua Wimbledon 2022
Petenis Inggris, Emma Raducanu, unggulan No 10, dikalahan petenis Prancis, Caroline Garcia, di babak kedua grand slam Wimbledon 2022