Edhy Prabowo Kantongi Izin Serahkan Kapal ke Nelayan

Menteri KKP Edhy Prabowo mengatakan sudah mengantongi izin dari Menkeu Sri Mulyani untuk menerapkan kebijakan menyerahkan kapal asing ke nelayan.
Nelayan berada di atas perahu yang karam saat akan melaut akibat angin kecang dan ombak di Pantai Jumiang, Pamekasan, Jawa Timur, Selasa, 5 November 2019. (Foto: Antara/Saiful Bahri)

Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mengatakan sudah mengantongi izin dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk menerapkan kebijakan menyerahkan kapal-kapal asing pencuri ikan di wilayah perairan Indonesia kepada nelayan.

"Menkeu sudah setuju kalau untuk dihibahkan. Ada celah-celahnya, aturan-aturannya kalau untuk melakukan itu," ujar Edhy di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi di Jakarta, Selasa, 19 November 2019 seperti dilansir dari Antara.

Tapi, kebijakan tersebut masih dikaji secara matang oleh Edhy. Agar, kapal yang diserahkan dimanfaatkan untuk nelayan itu sendiri bukan disalahgunakan atau dijual kembali kepada pemilik asal oleh nelayan.

Edhy PrabowoMenteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mengamati suasana Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2019.(Foto: Antara/Galih Pradipta)

Saat ini, kata dia ada 72 kapal yang sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 45 kapal dalam kondisi baik, 6 kapal harus dimusnahkan, dan sisanya dalam kondisi kurang baik.

Menkeu sudah setuju kalau untuk dihibahkan. Ada celah-celahnya, aturan-aturannya kalau untuk melakukan itu.

Pemerintah pun masih mempertimbangkan penerima kapal hibah tersebut mulai dari nelayan, koperasi, pemerintah daerah, hingga kampus untuk kebutuhan pelatihan akademisi.

Selain itu, KKP juga masih melakukan penghitungan terhadap nilai dari kapal tersebut. KKP akan berhati-hati dalam meminta persetujuan sebelum kapal tersebut diserahkan pada pihak ketiga atau di luar pemerintah.

"Kalau pihak ketiga di atas Rp10 miliar, izin Presiden. Kalau di bawah itu bisa dilakukan oleh Menteri. Di atas Rp100 miliar, baru DPR. Tetapi tidak ada harganya sebesar itu, kecuali mungkin kapal-kapal besar," kata Edhy.

Kebijakan yang akan diterapkan Edhy ini berbeda dengan Menteri KKP periode 2024-2019 Susi Pudjiastuti yang memilih menenggelamkan kapal asing pencuri ikan di wilayah perairan di Indonesia.

Alasannya, karena kapal-kapal yang menjadi barang sitaan negara tersebut akan lebih baik dimanfaatkan oleh nelayan apalagi jika kondisinya tidak rusak. []

Berita terkait
Edhy Prabowo Tak Mau Tenggelamkan Kapal Seperti Susi
Menteri KKP Edhy Prabowo mengatakan tak akan menerapkan kebijakan menenggelamkan kapal-kapal asing pencuri ikan seperti Susi Pudjiastuti.
Rencana Edhy Prabowo untuk Nelayan Indonesia
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyebutkan pemerintah akan menghibahkan kapal-kapal pencuri ikan yang telantar kepada nelayan.
Harapan Kadin pada Menteri KKP Edhy Prabowo
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rosan P. Roeslani membeberkan harapan Kadin pada Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara