Dukung Pembangunan PLTU di Indonesia Aktivis Lingkungan Kecam Bank Dunia

Hal tersebut dianggap melanggar janji sejumlah pemimpin negara untuk berhenti mendukung penggunaan bahan bakar fosil
Ilustrasi - Cerobong asap menyemburkan asap berbahaya ke udara dari PLTU batu bara pada 21 September 2021, ketergantungan Asia terhadap bahan bakar fosil yang mengancam target iklim. (Foto: voaindnesia.com/AFP/Bay Ismoyo)

TAGAR.id – Kelompok pemerhati lingkungan hidup mengajukan protes secara resmi kepada Bank Dunia karena terus memberikan dukungan keuangan untuk pembangunan dua pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara di Indonesia. Hal tersebut dianggap melanggar janji sejumlah pemimpin negara untuk berhenti mendukung penggunaan bahan bakar fosil.

Anak perusahaan Bank Dunia di sektor swasta, International Financial Corporation (IFC), merupakan pendukung tidak langsung kompleks PLTU Suralaya di Banten melalui investasi ekuitasnya di Hana Bank Indonesia. Perusahaan tersebut merupakan salah satu penyandang dana proyek itu, kata koalisi kelompok lingkungan hidup pada Kamis, 14 September 2023.

PLTU Suralaya, yang merupakan PLTU terbesar di Asia Tenggara, memiliki delapan unit pembangkit yang beroperasi. Menurut rencana, pengembang proyek akan membangun dua pembangkit lagi yang diperkirakan akan melepaskan 250 juta ton karbon dioksida yang menyebabkan pemanasan iklim ke atmosfer, kata kelompok tersebut dalam suratnya kepada ombudsman kepatuhan Bank Dunia Janine Ferretti.

asap pltu suralayaAsap dan uap uap dari PLTU Batubara milik Indonesia Power, di sebelah Proyek PLTU Batubara Jawa 9 dan 10 di Suralaya, Banten, 11 Juli 2020. (Foto: voaindnesia.com/REUTERS/Willy Kurniawan )

“Dampak buruk terhadap masyarakat lokal, termasuk penggusuran paksa terhadap mereka yang tinggal di lokasi proyek, sudah terjadi,” kata surat tersebut, yang dikirim atas nama Inclusive Development International, sebuah organisasi non-pemerintah di AS.

IFC, Bank Dunia dan Hana Bank Indonesia tidak segera menanggapi permintaan komentar.

IFC berjanji untuk berhenti berinvestasi di sektor batu bara pada 2020. Namun IFC tetap menjadi pemegang saham di lembaga-lembaga keuangan yang memiliki investasi di industri batu bara, seperti Hana Bank, selama mereka mempunyai rencana untuk menghentikan eksposur mereka secara bertahap.

Dalam peraturan IFC yang diperbarui tahun ini disebutkan bahwa klien keuangannya harus berkomitmen untuk tidak "memulai dan membiayai proyek batubara baru apa pun sejak IFC menjadi pemegang saham."

menumpuk batu bara di PLTU SuralayaEkskavator menumpuk batu bara di tempat penyimpanan di PLTU Suralaya, Banten, 20 Januari 2010. (Foto: voaindnesia.com/REUTERS/Dadang Tri)

Pusat Penelitian Energi dan Udara Bersih (CREA) yang berbasis di Helsinki mengatakan pada Selasa, 12 September 2023, bahwa kompleks PLTU Suralaya memberikan dampak yang signifikan terhadap kualitas udara di wilayah tersebut. Udara yang tercemar di area itu menyebabkan biaya kesehatan tahunan mencapai lebih dari 1 miliar dolar AS.

CREA mengatakan hal tersebut juga berkontribusi terhadap kabut asap di Ibu Kota Jakarta, yang menduduki puncak daftar kota paling tercemar di dunia pada Agustus.

PT Indo Raya Tenaga, pengembang PLTU Suralaya, mengatakan pihaknya berencana untuk memasok sebagian pembangkit barunya dengan amonia, selain batu bara, untuk mengurangi emisi.

Perusahaan tidak segera menanggapi permintaan komentar melalui email.

Menurut lembaga kajian Global Energy Monitor, Indonesia adalah salah satu dari 11 negara yang mengoperasikan PLTU baru pada tahun lalu. Total kapasitas PLTU Indonesia mencapai 40,6 gigawatt pada 2022, naik 60 persen sejak 2015, dan 18,8 GW lainnya sedang dibangun, yang merupakan jumlah tertinggi ketiga di dunia setelah China dan India.

November lalu, Indonesia menjadi negara kedua yang menandatangani Kemitraan Transisi Energi yang Adil (Just Energy Transition Partnership/JETP) yang akan menyalurkan dana sebesar 20 miliar dolar AS untuk membantu mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Namun pengumuman rencana investasinya tertunda.

JETP mengharuskan Indonesia memberlakukan moratorium terhadap pembangkit listrik tenaga batu bara baru, meskipun ada pengecualian untuk pembangkit listrik “captive” yang melayani fasilitas-fasilitas industri lainnya. Pembangkit listrik “captive” adalah istilah yang digunakan untuk fasilitas pembangkit listrik yang dikelola dan dikonsumsi untuk kebutuhan sendiri. (ah/rs] [ab/lt)/Reuters/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Pemerintah Dorong PLN Perluas Pemanfaatan FABA PLTU
Pemerintah lewat Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) mendukung PLN untuk meningkatkan pemanfaatan abu sisa pembakaran batu bara.
0
Dukung Pembangunan PLTU di Indonesia Aktivis Lingkungan Kecam Bank Dunia
Hal tersebut dianggap melanggar janji sejumlah pemimpin negara untuk berhenti mendukung penggunaan bahan bakar fosil