Hong Kong Buru Delapan Aktivis Prodemokrasi di Luar Negeri dengan Hadiah

Para aktivis tersebut didakwa atas pelanggaran keamanan nasional, termasuk kolusi asing dan hasutan untuk memisahkan diri
Kedelapan terdakwa telah meninggalkan Hong Kong sejak undang-undang keamanan nasional menyeluruh diberlakukan (Foto: dw.com/id - Joyce Zhou/REUTERS)

TAGAR.id, Hong Kong, China - Kepolisian Hong Kong menawarkan imbalan uang untuk informasi mengenai delapan aktivis pro-demokrasi yang tengah berada di Amerika Serikat (AS) dan Inggris, yang dituduh melakukan kejahatan keamanan nasional.

Kepolisian Hong Kong pada hari Senin, 3 Juli 2023, menawarkan hadiah sebesar 1 juta dolar Hong Kong (setara Rp 1,9 miliar) untuk informasi mengenai delapan aktivis buron yang berbasis di luar negeri.

Para aktivis tersebut didakwa atas pelanggaran keamanan nasional, termasuk kolusi asing dan hasutan untuk memisahkan diri, yakni sebuah kejahatan yang dapat dijatuhi hukuman hingga seumur hidup.

Semua terdakwa melarikan diri dari Hong Kong, setelah Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional menyeluruh pada tahun 2020. Aturan itu diterapkan setelah terjadinya aksi protes pro-demokrasi anti-China yang berlarut-larut.

Pemimpin Hong Kong juga telah menyerukan agar para terdakwa segera 'menyerahkan diri', jika tidak, kedelapan terdakwa itu akan "menghabiskan hari-hari mereka dalam rasa takut.”

"Satu-satunya cara untuk mengakhiri nasib mereka sebagai buronan, yang akan dikejar seumur hidup, adalah dengan menyerahkan diri," kata pemimpin Hong Kong John Lee kepada para wartawan pada hari Selasa, 4 Juli 2023.

AS kecam sayembara tangkap aktivisAS turut kecam sayembara pihak polisi Hong Kong yang dinilai berbahaya (Foto: dw.com/id - Vincent Thian/AP/dpa/picture alliance)

AS kecam sayembara "berbahaya” itu

Amerika Serikat (AS) pada hari Senin, 3 Juli 2023, mengecam kepolisian Hong Kong karena telah mengeluarkan sayembara terkait dengan delapan aktivis demokrasi yang bersuaka di luar negeri. Menurut AS, langkah tersebut cukup berbahaya dan dapat mengancam pelanggaran hak asasi manusia.

"Amerika Serikat mengutuk dikeluarkannya sayembara internasional oleh Kepolisian Hong Kong terhadap delapan aktivis tersebut," ujar juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Matthew Miller, dalam sebuah pernyataan.

Miller menyerukan agar pemerintah Hong Kong segera menarik kembali sayembara tersebut serta "menghormati kedaulatan negara lain dan menghentikan penegasan internasional atas Hukum Keamanan Nasional yang diberlakukan oleh Beijing."

Human Rights Watch (HRW) yang berpusat di New York, juga menyebut imbalan hadiah tersebut "melampaui batas" dan merupakan perluasan dari "kampanye intimidasi politik China di luar perbatasannya."

"Menawarkan hadiah lintas batas adalah upaya lemah untuk mengintimidasi para aktivis dan perwakilan terpilih di luar Hong Kong yang menyuarakan hak-hak rakyat melawan penindasan Beijing yang semakin meningkat," kata Direktur HRW Wilayah Asia Maya Wang dalam sebuah pernyataan.

sayembara pencarian aktivisSayembara itu dikeluarkan bertepatan dengan perayaan 3 tahun diterapkannya undang-undang keamanan nasional (Foto: dw.com/id - May James/Geisler-Fotopress/picture alliance)

Mengapa sayembara itu baru dikeluarkan saat ini?

Pengumuman sayembara tersebut dikeluarkan dua hari setelah Hong Kong merayakan ulang tahunnya ke-26, setelah penyerahan dari Inggris ke China, serta perayaan tiga tahun diterapkannya undang-undang keamanan nasional.

Polisi Hong Kong mengatakan bahwa para terdakwa akan segera dibekukan asetnya. Polisi juga memperingatkan warga Hong Kong bahwa mendukung secara finansial salah satu dari delapan buron tersebut dapat berisiko melanggar hukum.

"Terdakwa telah melakukan pelanggaran yang sangat serius dan membahayakan keamanan nasional," kata Kepala Pengawas Departemen Keamanan Nasional Hong Kong, Steven Li. "Mereka mengadvokasi sanksi untuk merusak kepentingan Hong Kong dan mengintimidasi para pejabat Hong Kong dengan beberapa di antaranya secara khusus menargetkan hakim dan jaksa," tambah Li.

Keempat dari delapan terdakwa diantaranya yaitu aktivis dari Nathan Law, Anna Kwok, yang merupakan mantan anggota parlemen Dennis Kwok dan Ted Hui, seorang ahli hukum Kevin Yam, anggota serikat pekerja Mung Siu-tat, dan komentator online Yuan Gong-yi.

Li mengakui bahwa polisi Hong Kong hanya memiliki sedikit peluang untuk menangkap para aktivis karena mereka berada di luar negeri. "Jika mereka tidak kembali, kami tidak akan bisa menangkap mereka, itu faktanya," kata Li.

dukungan untuk jurnalis di hong kongWarga Hong Kong melakukan aksi di depan kantor pengadilan untuk mendukung seorang jurnalis (Foto: Dok/voaindonesia.com/AP)

Perubahan yang terjadi di Hong Kong

Undang-undang keamanan nasional itu telah mengubah Hong Kong secara signifikan. Aturan tersebut memungkinkan polisi, jaksa, dan hakim yang ditunjuk pemerintah Hong Kong untuk menangani kasus-kasus kejahatan keamanan. Di mana ada dugaan kuat kasus tersebut juga dapat dilimpahkan ke sistem peradilan yang dikendalikan oleh Partai Komunis di daratan China.

Pada konferensi pers pengumuman sayembara tersebut, polisi Hong Kong juga mengatakan bahwa sejauh ini setidaknya 260 orang telah ditangkap di bawah undang-undang itu, dengan 79 orang dihukum atas pelanggaran yang mencakup subversi dan terorisme.

Kelompok hak asasi manusia yang berbasis di Inggris, Hong Kong Watch, mengatakan bahwa Inggris, AS, dan Australia, di mana satu atau lebih dari para aktivis bersuaka, harus mengeluarkan pernyataan untuk menjamin "keselamatan para aktivis yang disebutkan namanya dan seluruh komunitas Hong Kong yang tinggal di luar negeri."

Inggris juga telah mengutuk surat perintah penangkapan tersebut. Menteri Luar Negeri Inggris James Cleverly mengatakan bahwa Inggris tidak akan mentolerir upaya apa pun untuk mengintimidasi seseorang.

"Keputusan dikeluarkannya surat perintah penangkapan untuk delapan aktivis, yang beberapa di antaranya berada di Inggris, adalah contoh dari jangkauan otoriter hukum ekstrateritorial China," cuit Cleverly di akun Twitternya. [kp/ha (Reuters, AFP, AP)]/dw.com/id. []

Berita terkait
Pengadilan Hong Kong Mulai Mengadili 47 Aktivis Prodemokrasi
Mereka didakwa dengan “konspirasi untuk subversi” di bawah UU keamanan nasional Hong Kong ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup