Kulon Progo - Para dukuh, sebutan kepala dusun, di Kulon Progo mengeluhkan kewajiban ngantor di kalurahan saban hari dari pagi sampai sore. Kebijakan Pemkab Kulon Progo itu membuat tugas kewilayahan yang mereka emban jadi terbengkalai.
Ketua Madukoro, paguyuban dukuh Kulon Progo, Mugiyanto mengatakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Jam Kerja Kantor Kalurahan dan Cuti Aparatur Pemerintah Kalurahan, serta Perbup Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan, perlu dipertimbangkan kembali.
Menurutnya, dua regulasi itu dinilai tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dukuh sebagai pelaksana kewilayahan seperti diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan.
"Kebijakan dukuh berkantor di kalurahan sejak pagi hingga sore menyebabkan banyak pekerjaan kewilayahan yang terbengkalai. Sementara ketika di kalurahan, tidak banyak pekerjaan yang bisa dikerjakan dukuh," ungkap Mugiyanto, Minggu, 15 November 2020.
Kebijakan dukuh berkantor di kalurahan sejak pagi hingga sore menyebabkan banyak pekerjaan kewilayahan yang terbengkalai.
Atas kebijakan pemkab ini, Mugiyanto berharap DPRD Kulon Progo bisa mengkomunikasikan dengan eksekutif agar aturan tersebut bisa diubah atau diganti kebijakan lain.
"Mohon dipertimbangkan. Di Kulonprogo ada sekitar 900 dukuh yang menitipkan suaranya kepada kami," ujar dia.
Ketua DPRD Kulonprogo Akhid Nuryati menyatakan pihaknya telah menggelar audiensi untuk memfasilitasi pertemuan antara Paguyuban Madukoro dengan jajaran Pemkab Kulon Progo pada, Kamis 12 November 2020. Sekaligus menyerap aspirasi dari dukuh terkait pembahasan Raperda Pamong Kalurahan.
Menyikapi keluhan para dukuh, Akhid menilai eksekutif perlu merumuskan kinerja dari para dukuh lebih matang. Bisa dengan dibuatkan perubahan, semisal dua hari berada di kantor dan tiga hari berada di wilayah.
"Yang penting bisa tetap menunjang keberlangsungan pemerintahan dan kemasyarakatan," ucap dia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan KB Kulon Progo, Sudarmanto mengatakan, dukuh bertugas membantu lurah dalam tugas kewilayahan dan pelayanan umum.
Baca juga:
- Truk Tabrak Pagar Polsek Sentolo Kulon Progo, Sopir Selamat
- Mayoritas Ruas Jalan di Kulon Progo Masih Gelap
- Pantai Bidara, Destinasi Wisata Baru di Kulon Progo
Karenanya jam kerja perlu diatur, yakni dengan mewajibkan mereka berkantor di kantor desa. Namun kewajiban itu juga bukan harga mati. Para dukuh tetap diperkenankan menjalankan tugas kewilayahan dengan alasan jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Jika ada tugas kewilayahan, dukuh bisa membuat keterangan tidak bisa datang ke kantor. Selain itu, bisa juga dengan absen di kantor kemudian ke lapangan. Hal ini sudah diatur dalam perbup agar profesionalitas aparatur lebih maksimal," terangnya
Hal senada disampaikan Kepala Bagian Administrasi Pemerintah Setda Kulonprogo Duana Heru Supriyanta. Ia menyatakan presensi diberlakukan untuk mengatur kedisiplinan para dukuh.
"Jangan sampai ada dukuh yang sangat rajin namun di sisi lain ada yang biasa saja," tukasnya. []