Medan - Kasus dugaan politik uang Pilkada 2020 di Kabupaten Samosir, Sumut, yang kini sudah ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu terus bergulir.
Informasi diperoleh dari Ketua Bawaslu Samosir Anggiat Sinaga, Gakkumdu sejauh ini sedang melakukan proses klarifikasi terhadap para pihak, baik pelapor, maupun terlapor.
Untuk pelapor, sudah dimintai klarifikasi pada Jumat, 18 Desember 2020 dan juga saksi dari pihak pelapor.
"Sudah tahap klarifikasi. Semalam sudah diklarifikasi pelapor dan saksi. Setelah dua kali undangan klarifikasi disampaikan," ungkap Anggiat, Sabtu, 19 Desember 2020 lewat pesan WhatsApp.
Sedangkan untuk pihak terlapor, disebutnya akan dilakukan proses klarifikasi hari ini, Sabtu sore.
Baca juga: Dugaan Politik Uang di Samosir, Pemilih Dibagi Hingga Rp 1 Juta
"Hari ini klarifikasi untuk para terlapor. Nanti sore," kata Anggiat, tanpa merinci pukul berapa dilakukan oleh pihak Gakkumdu.
Sejumlah pihak yang akan diminta hadir memberi klarifikasi adalah pasangan calon nomor urut 2 Vandiko Gultom-Martua Sitanggang atau Vantas, kemudian berinisial PS, RS, dan OS.
Begitu KTP terkumpul, tanda kenal Rp 300 ribu. Menjelang hari H, Rp 500 ribu, Rp 600 ribu, sampai Rp 1 juta
Sebelumnya, kasus dugaan politik uang dilaporkan Ketua Tim Pemenangan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga, Anser Naibaho ke Bawaslu Samosir pada Sabtu, 12 Desember 2020.
PDIP sebagai parpol pengusung Rapidin Simbolon-Juang Sinaga dalam Pilkada 2020 di Kabupaten Samosir juga sudah menurunkan tim ke wilayah itu untuk melakukan investigasi atas dugaan politik yang terjadi selama pilkada berlangsung.
Baca juga: Dugaan Politik Uang di Samosir, Ini Respons Mangindar Simbolon
Arteria Dahlan, yang merupakan anggota Komisi III DPR RI dalam siaran pers di DPD PDIP Sumut pada Rabu, 16 Desember 2020, mengungkap sejumlah fakta, di antaranya ada bagi-bagi uang sebesar Rp 500 ribu - Rp 1 juta kepada warga pemilih.
Arteria didampingi calon Bupati Samosir Rapidin Simbolon mengungkapkan, ada kegiatan pembagian uang yang sangat besar diduga dilakukan paslon nomor urut 2.
Diawali dengan pengumpulan kartu tanda penduduk (KTP) dihargai sebesar Rp 30 ribu, kemudian sebagai pengingat diberikan lagi Rp 300 ribu, dan menjelang hari pemungutan suara ada lagi pembagian sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta kepada setiap pemilih.
"KTP dikumpul dikasih Rp 30 ribu. Begitu KTP terkumpul, tanda kenal Rp 300 ribu. Menjelang hari H, Rp 500 ribu, Rp 600 ribu, sampai Rp 1 juta," ungkap Arteria.[]