Surabaya - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno mengajukan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Surabaya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan sengketa Pilkada Surabaya diajukan kubu MAJU dikarenakan menemukan pelanggaran Terstrukur, Sistematis, dan Massif (TSM).
Calon Wali Kota Surabaya, Machfud Arifin mengatakan meski hasil rekapitulasi di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya kalah dibandingkan rivalnya Eri Cahyadi-Armuji, dirinya belum mengibarkan bendera putih. Ia mengaku menempuh langkah konstitusional dengan menggugat hasil Pilkada Surabaya ke MK.
Ada persoalan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang terjadi secara kasat mata dan tidak bisa saya biarkan begitu saja.
"Bagi saya, langkah hukum di MK tidak sekedar menang atau kalah dalam pemilihan kepala daerah. Saya ingin menjadikan perjuangan di MK sebagai warisan (legacy) untuk menjadikan demokrasi yang lebih baik untuk ke depannya," ujarnya saat jumpa pers di Posko Pemenangan di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Kamis, 17 Desember 2020.
Machfud mengaku gugutan sengketa Pilkada Surabaya dilakukan karena pihaknya menemukan dugaan kecurangan TSM. Selain itu, menurutnya langkah hukum ini bukan hanya soal menang atau kalah, tapi untuk memperjuangkan demokrasi yang lebih baik.
Baca juga:
- Rekapitulasi Pilkada Surabaya Rampung, ErJi Kalahkan MAJU
- LO Eri - Armuji Protes KPU Surabaya Tunda Penetapan Rekap
- Saksi MAJU dan Bawaslu Interupsi Rekapitulasi KPU Surabaya
"Ada persoalan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang terjadi secara kasat mata dan tidak bisa saya biarkan begitu saja," kata dia.
Selain karena menemukan dugaan kecurangan TSM, mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur itu mengaku menggugat ke MK karena adanya dorongan dari konstituenya.
"Langkah (menggugat) ke MK juga didorong keinginan konstituen saya yang sudah memberikan pilihan politiknya dalam pilkada yang lalu," kata dia.
Meski perolehan suara terlihat jauh daripada rivalnya, Machfud meyakini MK akan menerima gugatannya. Ia yakin peradilan di MK akan berjalan menjunjung keadilan substansial dalam setiap perkara yang diperiksa dan diputus. Tidak terkecuali dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Sehingga melalui kuasa hukum kami akan membuka berbagai persoalan kecurangan dalam pemilihan kepala daerah Surabaya 2020 yang lalu dalam forum yang legitimate," ucapnya.
Sementara Kuasa Hukum Machfud-Mujiaman, Donal Fariz mengungkapkan ada dua hal penting dalam gugutan yang akan disiapkan dan dimasukkan ke MK. Dua hal tersebut adanya mesin birokrasi dan anggaran yang menguntungkan paslon Eri-Armuji.
"Pertama, ada dugaan mesin birokrasi dan anggaran yang digerakkan yang menguntungkan paslon nomor urut 1," kata dia.
Hal kedua, yakni matinya electoral justice saat pelaksanaan Pilkada Surabaya. Ia mengaku sejumlah laporan kecurangan yang dilaporkan sama sekali tidak ditindaklanjuti oleh pengawas pemilu.
"Hari Senin depan kita daftarkan gugatan sengketa Pilkada Surabaya ke MK," ucapnya. []