Dugaan Korupsi Rp 35 Miliar di PDAM Tirtanadi Medan

Belasan warga gelar sksi demo dugaan korupsi Rp 35 miliar di PDAM Tirtanadi, Kota Medan.
Massa ketika melakukan aksi unjuk rasa di kantor PDAM Tirtanadi.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Massa dari Koordinator Pusat Aliansi Pemantau Independen Sumatera Utara (Korpus Api Sumut) aksi demo terkait dugaan korupsi Rp 35 miliar di PDAM Tirtanadi, Jalan Sisingamangaraja, Nomor 1, Kota Medan, Kamis 9 Januari 2020.

Massa dalam orasinya mengaku prihatin dan kecewa, adanya indikasi praktik tindak pidana korupsi di dalam memorandum of understanding (MoU) antara perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirtanadi, Sumatera Utara dengan PT Tirta Lyonnaise Medan (TLM) pada 15 Desember 2017 yang bernomor: 19/MoU/DIR/2017 untuk menambah pasokan air 500 liter per detik menjadi 900 liter per detik.

Penambahan pasokan air itu dilakukan dengan membangun instalasi pengolahan air (IPA) yang berlokasi di Jalan Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Berdasarkan perpanjangan kerja sama tersebut, negara diduga mengalami kerugian. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya kerugian uang negara tahun 2018 sebesar Rp 35 miliar.

Perpanjangan kontrak kerja sama tersebut seharusnya berakhir pada 18 Juli 2025, dan setelah berakhirnya perjanjian kerja sama tersebut PT TLM akan sepenuhnya menjadi milik PDAM Tirtanadi.

Dalam perpanjangan kerja sama tersebut ditemukan adanya kejanggalan saat pengajuan syarat perpanjangan kontrak, antara lain analisa dampak lingkungan (Amdal) yang diajukan oleh PT TLM pada 2014 - 2016, belum sepenuhnya memenuhi seperti, timbulan limbah B3, kuantitas air sungai, pengukuran plankton dan pengukuran Benthos.

"Hal tersebut dikarenakan PT TLM hanya memiliki laboratorium analisa fisik dan kimiawi, sementara analisa bakteriologi dilakukan oleh pihak ketiga yaitu Dinas Kesehatan serta PT Sucofindo," ucap Ridho Mukhlisin, kordinator aksi dengan tegas.

Meminta Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi melakukan peninjauan ulang perpanjangan kerja sama antara PDAM Tirtanadi dan PT TLM

Perjanjian yang dilakukan PT TLM dirasakan mereka, belum memenuhi persyaratan, sehingga mengakibatkan analisa bakteriologi memakan waktu lebih lama, yaitu sekitar 30 hari, setiap akan dilakukan.

"Padahal dalam pasal perjanjian kontrak tersebut PT TLM wajib mengajukan daftar peralatan analisa yang dipasang pada sistem produksi, untuk melaksanakan analisa fisik, kimiawi dan analisa bakteriologi. PT TLM dinilai belum memenuhi persyaratan pengajuan," kata Ridho.

Berdasarkan beberapa permasalahan yang terindikasi terjadi, Korpus Api Sumut berharap penegak hukum, khususnya KPK mengusut tuntas adanya temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara.

"Kita meminta KPK agar mengusut tuntas hasil temuan BPK RI, atas adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 35 miliar disebabkan oleh perjanjian kerja sama antara PDAM Tirtanadi dan PT TLM," katanya.

Pihaknya juga meminta Sutedji Raharjo, mantan Direktur Utama PDAM Tirtanadi, oknum PPK yang saat ini menjabat sebagai salah satu pimpinan dan beberapa pihal terkait yang terlibat dalam perpanjangan kerja sama tersebut segera diperiksa.

Selain itu, Gubernur Sumatera Utara juga harus mencopot oknum yang berperan terjadinya perpanjangan kerja sama antara PDAM Tirtanadi dan PT TLM, yaitu berinisial FM.

"Kita juga meminta Direktur Utama PDAM Tirtanadi agar mengevaluasi kinerja oknum FM, kita juga meminta Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi melakukan peninjauan ulang perpanjangan kerja sama antara PDAM Tirtanadi dan PT TLM yang sarat KKN," ungkapnya.

Setelah melakukan orasi, massa diterima oleh salah satu perwakilan dari PDAM Tirtanadi bernama Adlin Nainggolan. Dia mengatakan bahwa statemen dari warga pendemo akan ditindaklanjuti kepada pimpinan.

"Aspirasi dari teman-teman, kelompok massa akan saya sampaikan kepada pimpinan, ini masih dalam proses," ucap dia. []

Berita terkait
Kasus Dugaan Korupsi Sapi Aceh Singkil Berlanjut
Kasus dugaan korupsi terkait pembagian hewan ternak sapi di Aceh Singkil belum ada titik temu.
BPK dan KPK Teken Kerja Sama Pencegahan Korupsi
BPK dan KPK bersinergi dalam tindak lanjut pemeriksaan laporan keuangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Korupsi Rp 5 M, Tiga Pejabat Madina Diadili di Medan
Tiga pejabat Kabupaten Mandailing Natal, terdakwa korupsi pembangunan objek wisata, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.